TARAKAN – Kasus dugaan pencurian dan pengrusakan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu di lingkungan Polda Kalimantan Utara (Kaltara) terus bergulir. Setelah melalui serangkaian penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara resmi menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara untuk diteliti, menandai masuknya proses hukum ke tahap 1.
Dikonfirmasi Radar Tarakan, Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan membenarkan bahwa berkas perkara sudah diserahkan ke jaksa. “Untuk kasus pengrusakan dan pencurian BB, sudah kita kirim berkas ke jaksa sebagai tahap 1. Saat ini sedang diteliti. Untuk BB sabu seberat 12 kg masih utuh dan tersimpan aman di ruang barang bukti,” ungkap Yudhistira.
Mantan Kapolres Tarakan ini juga meluruskan isu yang sempat beredar bahwa sabu-sabu tersebut ditukar dengan tawas. “Dugaan penukaran sabu dengan tawas tidak terbukti. Berdasarkan hasil uji Labfor Surabaya, semua BB masih mengandung zat aktif metamfetamin,” tegasnya.
Meski demikian, hasil penyidikan mengungkap adanya pengurangan berat BB sekitar 7 gram. Pengurangan tersebut diduga dilakukan oleh dua oknum anggota kepolisian berinisial AA dan DR yang bertugas di Direktorat Tahti. Keduanya kini telah ditahan dan berstatus tersangka.
Yudhistira menjelaskan, meskipun tidak ada pencurian dalam arti barang dibawa kabur atau diganti, tindakan mengambil sebagian BB untuk dicoba tetap merupakan tindak pidana.
“Seperti pencuri yang merusak pintu rumah untuk ambil motor, tapi motornya mogok dan tidak jadi dibawa. Itu tetap pidana,” terangnya.
Menurutnya, sekitar 7 gram sabu itu diduga diambil untuk dicicipi oleh tersangka dan dibakar satu sendok guna dites. Niat untuk mengganti dengan tawas belum terlaksana, dan bahan tawas yang akan digunakan juga masih ditemukan utuh di lokasi.
“Kami tegaskan tidak ada penukaran. Tapi betul, BB memang berkurang 7 gram karena sempat dicoba oleh tersangka,” imbuhnya.
Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan jaksa terkait penerapan pasal yang sesuai. Tersangka terancam dikenakan Pasal 132 UU Narkotika tentang permufakatan jahat serta Pasal 112 tentang kepemilikan/penguasaan narkotika.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah dilaporkan pada 6 Juni lalu. Hasil penyelidikan mengungkap kerusakan pada ruang penyimpanan BB di Direktorat Tahti. Setelah ditelusuri, diketahui BB sabu-sabu mengalami pengurangan berat dan pelaku ternyata anggota polisi sendiri. “Proses hukum tetap kami jalankan dengan tegas dan transparan,” pungkas Kombes Pol Yudhistira. (zar)
Editor : Indra Zakaria