TARAKAN – Polres Tarakan berhasil mengungkap 5 kasus pencurian yang terjadi sepanjang Desember 2018. Di antaranya pencurian barang warga yang tersimpang di bawah jok sepeda motor, dan rumah yang dalam keadaan kosong.
Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Choirul Yusuf yang mewakili Kapoles AKBP Yudhistira Midyawan, di antaranya pencurian barang di bawah jok sepeda motor di parkiran Kelurahan Kampung Enam. Sedangkan pencurian di rumah terjadi di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas. Selain itu, kata dia, ada juga yang berpura-pura membeli buah, namun pada saat penjual tidak ada, pelaku mengambil barang-barang berharga.
Barang bukti yang diamankan pihaknya, di antaranya berupa 2 unit genset, handphone berbagai merek, serta sepeda. Selain itu, ada juga aksi penganiayaan yang ditangani pihaknya. Salah satunya, pelaku meminta uang kepada korban, dengan ancaman senjata tajam. Bahkan, melukai korbannya. Cohirul pun mengingatkan agar masyarakat waspada.
“Apabila di jalan membawa barang-barang berharga, tolong diamankan, disimpan baik-baik, jangan sampai menimbulkan niat dari para pelaku kejahatan,” ujarnya, Senin (14/1).
Menurutnya, pelaku yang ditangkap semuanya berstatus residivis. Salah satu pelaku, bahkan harus dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha melarikan diri.
Terhadap aksi pencurian, pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) ketiga dan keempat KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Sementara, pelaku kasus penganiayaan terancam Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara. (mrs/fen)
Editor : uki-Berau Post