Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Hak Pilih DPK Terancam Gugur !

anggri-Radar Tarakan • 2019-01-31 13:19:20

TANJUNG SELOR – Pemilu 2019 akan digelar serentak pada 17 April 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara mencatat ada 450.108 daftar pemilih tetap (DPT). Selain DPT juga ada daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).

DPT merupakan masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih melalui proses pendataan petugas di lapangan. Sedangkan DPTb merupakan pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan domisili yang tertera di e-KTP karena sesuatu alasan.

Namun, yang penting pada kategori pemilih harus terdaftar dalam DPT di daerah asalnya. Hal itu dibuktikan dengan formulir perpindahan atau A5 disertai e-KTP.

Sementara DPK merupakan pemilih masyarakat yang memiliki e-KTP. Namun tidak terdaftar dalam DPT ataupun DPTb.

Artinya, saat pelaksanaan pencoblosan tidak tercatat untuk mendapatkan surat suara.Karena itu, meski hadir di TPS belum dapat dipastikan bisa nyoblos alias terancam gugur. DPK bisa menyoblos antara pukul 12.00-13.00 Wita jika masih ada surat suara yang tersisa.

Hal itu dibenarkan Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami kepada Radar Kaltara  saat ditemui di ruang kerjanya,Rabu (30/1).

 “Ya, memang benar. DPK itu terancam tak dapat memilih jika memang surat suara di TPS tidak tersedia,’’ ungkap Suryanata.

Namun, pria yang akrab disapa Surya ini tetap menyarankan pemilih yang masuk ke dalam DPK untuk tetap hadir di TPS sesuai dengan data dirinya yang ada di e-KTP. Karena tak menutup kemungkinan dari sejumlah surat suara yang tersedia akan ada jumlah lebih 2 persen dari total DPT itu sendiri.

“Jangan pesimis lantaran tak terdaftar itu otomatis tak dapat memilih. Untuk itu, bagi masyarakat yang nanti masuk kategori DPK diharapkan tetap hadir untuk memberikan hak politiknya,’’ ujarnya.

“Untuk surat suara dua persen dari total DPT memang peruntukkan mengantisipasi adanya kerusakan dari surat suara yang didistribusikan di masing-masing TPS,’’ sambungnya.

Meski begitu, Surya memastikan DPK tetap menjadi atensi KPU. Hal itu dibuktikan KPU RI dengan berencana melakukan pendataan ulang kembali bagi pemililih yang berpotensi masuk ke dalam DPK.

Jika dari hasil pendataan terdapat jumlah DPK hingga jutaan pemilih, ada wacana penyempurnaan DPT kembali seperti pada tahapan sebelumnya.

“Ini sifatnya kebijakan secara nasional. Kalau di Kaltara sendiri saya rasa tidak cukup banyak masyarakat yang masuk ke dalam kategori DPK,’’ katanya.

Surya berharap dalam proses penyempurnaan DPT yang sudah dilakukan berkali-kali menjadi langkah baik bagi KPU sebagai penyelenggara dalam memperjuangkan hak politik dari masyarakat. Sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Hak pilih ataupun hak politik istilahnya akan terus kami galakkan dengan baik. Karena suara mereka menjadi penentu integritasnya pemilu kali ini,’’ ujarnya.

 Surya menambahkan, KPU akan terus melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam hal perekaman e-KTP.( omg/ana)

Editor : anggri-Radar Tarakan
#dpt