NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan menyarankan untuk memprioritaskan membuka jalur Tawau, Malaysia – Sebatik yang hingga kini masih belum jelas sebelum melakukan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.
DPRD tidak ingin pembangunan PLBN nantinya menjadi sia-sia, jika jalur Tawau – Sebatik tak juga kunjung dibuka oleh pemerintah Malaysia. “Ya, seharusnya permasalahan jalur itu diselesaikan dululah baru kita memikirkan pembangunan PLBN tersebut. Kita tidak ingin pembangunan nanti jadi sia-sia saja karena jalur internasionalnya ini saja belum dibuka,” harap Wakil Ketua DPRD Nunukan, Hj. Nursan ketika diwawancarai media ini kemarin.
Nursan hanya tidak ingin pemerintah daerah nantinya malah mendapat banyak masalah lagi. Apalagi dalam pembangunan ini saja sudah banyak kendala yang dihadapi seperti permasalahan ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan PLBN tersebut.
Ia berharap ada tim yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan dalam menetapkan besaran lahan yang dibutuhkan serta berapa banyak dana ganti rugi lahan yang harus disiapkan. “Waktu di hearing sebelumnya kan belum ada kepastian untuk berapa besar lahan yang dibutuhkan, berapa besaran ganti rugi yang harus disiapkan. Ini seharusnya diselesaikan dulu juga,” tambah Nursan.
Nursan juga tidak ingin nantinya warga ada yang kecewa, karena informasi yang berkembang di tengah masyarakat adalah lahan. Mereka nantinya akan mendapatkan ganti rugi atas lahan miliknya. Warga banyak yang sudah berangan-angan tinggi sudah punya rencana lain atas ganti rugi tersebut.
“Saya khawatir nantinya sesuatu yang mereka sudah angan-angankan jauh dari apa yang diharapkan mereka dan bisa menimbulkan rasa kecewa, depresi dan sebagainya. Ini sangat tidak kita inginkan,” kata Nursan.
Meski juga nantinya akan ada ganti rugi, pemerintah daerah jelas akan punya beban lagi. Dalam Intruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2019 tentang PLBN yang dipapatkan pemerintah daerah sebelumnya, anggaran itu dibebankan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara sejak tahun 2016, pemerintah kabupaten masih punya beban utang. Sudah dipastikan jika ganti rugi terealisasi, pemerintah kabupaten akan terbebani utang lagi.
“Jadi hal ini harus benar-benar dipertimbangkan dulu. Niat kami hanya membantu supaya pemerintah kabupaten tidak terbebani lagi,” beber Nursan.
Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten Nunukan, Serfianus menyampaikan permasalahan tersebut akan dibahas di rapat perdana pembangunan PLBN Rabu (6/2) hingga Jumat (8/2). Tentunya akan ada banyak yang disampaikan Bupati atas semua masalah yang dihadapi.
Yang menjadi catatan adalah, bagaimana dengan warga yang enggan dipindahkan bahkan ada ganti rugi. Kemudian akankah dicarikan lahan baru untuk pembangunan tersebut. Selanjutnya pembangunan PLBN dengan cara reklamasi juga menjadi opsi mencari solusi tersebut.
Dalam pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara ini membutuhkan lahan seluas 7 hektare (ha). Di area lokasi pembangunan PLBN terdapat bangunan warga yang akan dipindahkan.
Dalam kunjungannya ke Pulau Sebatik beberapa waktu lalu, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Irianto Lambrie mengatakan, telah dilakukan beberapa titik peninjauan, termasuk letak titik pembangunan PLBN di Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara. “Ke Sebatik dalam rangka kunjungan kerja, sekaligus meninjau lokasi pembangunan PLBN,” kata Irianto Lambrie dalam kunjungannya Januari lalu.
Dia menjelaskan, dalam upaya pembangunan PLBN, masuk dalam tahap penyusunan detail engineering design (DED). Sebelum dilakukan pembangunan, terlebih dahulu dilakukan pembebasan lahan sekitar 7 hektare. Dari lahan tersebut terdapat rumah warga. Sesuai dengan laporan, bahwa akan ada 30 unit bangunan yang akan terkena dampak dari pembebasan lahan PLBN. Namun, dalam upaya pembebasan lahan, ia menyarankan agar dilakukan pendekatan persuasif kepada warga. “Untuk memenuhi target pembebasan lahan, harus ada pendekatan yang dilakukan kepada warga yang ada di sekitar lahan tersebut,” ujarnya.
Untuk warga yang terkena dampak pembebasan lahan, agar direlokasi dan mendapatkan bangunan pengganti, sebagai tempat tinggal yang layak untuk ditempati. Selain itu, ganti rugi lahan. Karena sebagian besar adalah lahan pertambakan. “Pembebasan lahan akan dilakukan oleh pemerintah daerah, saat ini sedang tahap inventarisir,” tuturnya.
Sementara, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura yang mendampingi kunjungan kerja Gubernur Kaltara di Sebatik mengatakan, telah dilakukan peninjauan langsung lokasi pembangunan PLBN yang berada di Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara. “Setelah selesai penyusunan DED, maka akan segera dilakukan pembangunan tahap awal,” kata Hj. Asmin Laura.
Dengan adanya PLBN, tentu yang diharapkan adalah masyarakat Sebatik dapat keluar masuk ke Tawau, Malaysia melalui pintu resmi. Serta memudahkan masyarakat jika ingin ke luar negeri dengan membutuhkan waktu yang singkat. “PLBN ini tentu sangat bermanfaat untuk masyarakat di perbatasan, karena akan berdampak luas terhadap berbagai sektor nantinya,” ujarnya. (raw/eza)
Editor : kalpos123-Azward Kaltara