Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Herwansyah Bebas dari Tuntutan

uki-Berau Post • Kamis, 7 Maret 2019 - 20:45 WIB

TANJUNG SELOR – Gagal melalui jalur praperadilan, Herwansyah, calon DPD RI yang sebelumnya diduga melakukan praktik politik uang, akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Rabu (6/3) malam.

Sidang yang baru dimulai pada pukul 22.00 Wita itu, Hakim Ketua Imelda Herawati memutuskan membebaskan Herwansyah dari semua tuntutan, serta memulihkan kembali haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Keputusan hakim dinilai sangat tepat oleh Penasihat Hukum Herwansyah, Syahruddin. Dia mengatakan, sejak awal pihaknya yakin pasal yang dituduhkan pada kliennya tidak terpenuhi. Ia juga mengatakan, pembuktian politik uang sangat sulit. Apalagi kejadiannya pada sebuah acara. “Kami membuktikan kapasitas klien kami sebagai undangan Ketua Dewan Pendidikan saat menghadiri undangan. Bukan sebagai calon DPD RI. Unsur yang disangkakan satupun tidak bisa terpenuhi,” ungkapnya usai sidang tadi malam.

“Jaksa dan hakim sudah bekerja maksimal, profesional. Kami menghormati keputusan pengadilan,” ucapnya.

Apakah akan melakukan tuntutan balik? Ditanya demikian, Syahruddin mengatakan pihaknya belum memikirkan hal itu. “Kami belum berpikir ke sana. Poin utama, klien kami dinyatakan terbukti tidak bersalah secara sah. Artinya putusan itu harus dijalankan,” kata dia.

Sementara itu, Herwansyah tetap pada pendiriannya dan tidak merasa bersalah atas perkara yang menjeratnya. “Di dalam acara itu banyak calon lain. Saya mengatakan dan memberikan kesaksian apa adanya,” ungkap Herwansyah.

“Ini menjadi tantangan kami ke depan agar tidak terjadi lagi. Cukup saya yang mengalami jangan ada (calon) yang lain lagi,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andita Rusdianto menjelaskan apapun keputusan dalam persidangan tidak dapat diganggu gugat. Pihaknya sangat menghormati keputusan persidangan. Namun begitu, JPU bersama tim Gakkumdu akan melakukan rapat dan membahas perkara dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Herwansyah.

“Kita akan rapatkan terlebih dahulu. Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018, batas waktu 3 hari kerja sesudah dibacakan keputusan, kita dapat lakukan banding,” terangnya. 

Diketahui, perkara yang menjerat Herwansyah bermula saat acara di Desa Seputuk, Kecamatan Muruk Rian, Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kamis (3/1) lalu. Saat itu, Herwansyah yang datang sebagai undangan, dinilai turut berkampanye dan diduga melakukan politik uang, karena turut membagikan uang saweran kepada masyarakat yang datang pada acara tersebut. (*/fai/udi)

Editor : uki-Berau Post
#politik