TARAKAN - Kasus yang menimpa salah satu calon legislatif DPR RI Kalimantan Utara (Kaltara), AY tak mendapat komentar banyak dari Bawaslu Kaltara. Pasalnya, dalam kasus tersebut kasus AY telah sampai ke pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Radar Tarakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan AY berasal dari hasil laporan yang diberikan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada 24 Januari 2019 lalu.
Saat itu, AY menyerahkan motor sampah yang merupakan bantuan pemerintah pusat kepada masyarakat. AY diduga melanggar aturan karena menggunakan fasilitas negara untuk keperluan kampanye.
Melalui hasil laporan Panwascam tersebut, akhirnya Bawaslu Tarakan mengambil alih kasus dugaan pelanggaran kampanye AY kemudian dibahas bersama Sentra Gakkumdu. Kemudian, Bawaslu Tarakan akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran AY kepada Polres Tarakan pada 20 Februari 2019, karena dianggap melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 521 dan 280 ayat 1 huruf A.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Sengketa, Bawaslu Kaltara, H. Mumaddadah mengatakan, bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah melakukan tugas dan kewenangan yang sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu.
Sehingga terkait alasan AY yang menyatakan memanfaatkan bantuan dari pusat yang diserahkan kepada masyarakat, Mumadadah menyatakan bahwa dirinya tidak bisa berkomentar secara substansi sebab ini merupakan ranah Bawaslu Kota Tarakan yang telah diteruskan kepada pihak kepolisian.
“Saya tidak bisa komentar lagi kalau sudah diserahkan kepada pihak kepolisian,” singkatnya.
Sementara itu, penyidikan terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh AY pun akhirnya dihentikan. Penyidikan dihentikan lantaran penyidik Satreskrim Polres Tarakan tidak dapat memenuhi syarat formal.
Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Choirul Jusuf mengungkapkan, selama penyidikan pihaknya sudah melakukan upaya hukum secara maksimal. Hanya saja, ada beberapa petunjuk dari kejaksaan yang tidak bisa dipenuhi oleh penyidik, lantaran waktu pemeriksaan dan permohonan izin yang sudah tidak dilakukan. Apalagi batas penyidikan perkara pemilu sudah dibatasi, hanya 14 hari kerja saja.
“Kejaksaan memiliki penilaian sendiri, sehingga petunjuk tersebut tidak bisa kita penuhi dan waktu berlalu. Sehingga perkara ini kita hentikan,” tuturnya.
Dilanjutkan Choirul, pihaknya mengeluarkan Surat Penghentian Perintah Penyidikan (SP3) tepat pada 26 Maret lalu. Namun sebelum dikeluarkan SP3 tersebut, pihaknya bersama Bawaslu dan semua intansi yang tergabung dalam Gakkumdu, melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, didapati perkara tersebut sudah tidak bisa dilanjutkan lantaran keterbatasan waktu.
Kemudian terhadap perkara tersebut, sebenarnya pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Gakkumdu yang ada di daerah lain. Dengan perkara yang sama. Namun diketahui perkara tersebut juga dihentikan, lantaran kurangnya berkas perkara.
“Kalau di tempat lain itu dihentikan di kejaksaan. Namun kalau di kami berkasnya dikembalikan oleh kejaksaan dan dinyatakan berkas kurang lengkap. Lantaran penyidikan kami hanya 14 hari plus 3 hari, jadi kami tidak bisa menemukan makanya kami hentikan,” bebernya.
Untuk saat ini barang bukti yang sempat diamankan oleh penyidik, sudah dikembalikan semua oleh penyidik. Dijelaskan oleh pria yang berpangkat balok tiga tersebut, pihaknya juga sempat melakukan klarifikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait bantuan yang sempat diberikan oleh Ari Yusnita.
“Barang ini harusnya sudah dibagi sejak lama, cuma karena alasan satu sebab kami tidak bisa menelusuri sampai ke sana,” tuturnya.
Diketahui dalam perkara tersebut, Ari Yusnita sebelumnya diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan berkampanye dan menggunakan fasilitas pemerintahan.
Sementara itu, Penasihat Hukum AY, yaitu Syafruddin menambahkan, dengan adanya SP3 yang dikeluarkan oleh pihak kepolisia, maka AY bisa kembali fokus melakukan sosilasisasi di masyarakat.
“Jadi penyidikan hanya 14 hari dan jaksa juga diberikan waktu tiga hari untuk melihat apakah berkas ini lengkap atau tidak. Dan seterusnya setelah belum lengkap berarti jaksa mengembalikan lagi kepada kepolisian untuk dilengkapi, kepolisian juga mempunyai waktu tiga hari untuk itu,” lanjut pria yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan ini.
Diakuinya, dengan waktu yang sangat singkat maka pihaknya sangat meyakini bahwa kasus ini tidak mungkin dapat diselesaikan secara formil. Apalagi banyak persyaratan-persyaratan secara prosedural yang harus dilalui penyidik. Kemudian terhadap aturan yang ada, pemanggilan terhadap Ari Yusnita yang masih berstatus sebagai anggota DPR RI aktif, harus mendapatkan persetujuan presiden langsung.
“Jadi kita tidak usah bicara materil dulu, untuk formal saja sudah kita bisa gugurkan,” imbuhnya.
Sementara itu, AY sendiri mengakui meski perkara tersebt sempat menimpanya namun ia memastikan tidak akan mempengaruhi elektabilitasnya. “Memang adanya juga masyarakat yang mempertanyakan. Sampai sekarang alhamdulillah elektabilitas tidak terganggu. Masih tetap seperti biasa, cuma kalau misalkan kita datang ke masyarakat, saya bilang karena kemarin masih belum jelas, kita mengikuti proses yang berlaku,” jelasnya. (*/shy/zar)
Editor : anggri-Radar Tarakan