Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bawaslu Serahkan Perkara C6 ke Gakkumdu

uki-Berau Post • Selasa, 30 April 2019 - 20:41 WIB

TANJUNG SELOR – Bawaslu Kabupaten Bulungan masih melakukan pemeriksaan atas dugaan penggunaan C6 oleh tiga 3 orang pemilih asal Jawa pada 17 April lalu. Hasilnya, Bawaslu Kaltara akan menyerahkan perkara tersebut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bulungan, hari ini (30/4).

Ketua Bawaslu Bulungan Ahmad mengungkapkan, sejumlah barang bukti telah dikantongi pihaknya. Bahkan nama-nama warga pemilik C6 yang sebenarnya juga sudah didapatkan pihaknya.

“Melihat kasus ini, pastinya berlanjut,” ungkapnya kepada Rakyat Kaltara, Senin (29/4).

Setelah dilakukan registrasi di Gakkumdu, maka proses penyelidikan akan dimulai di KPPS. “Potensinya (pelanggarannya) banyak. Salah satunya dugaan jual beli C6, baik pemilik maupun penyelenggara. Ini yang akan kita buktikan. Apakah KPPS yang main atau atau perorangan, atau malah caleg yang main,” ujarnya.

Lanjutnya, bisa saja ada penyelenggara maupun pengawas yang diduga terlibat dalam pelanggaran pemilu tersebut. “Intinya, kecurigaan-kecurigaan dan semua kemungkinan itu ada,” terangnya.

“Untuk sampai vonis ini masih panjang. Kami mengantarkan perkara ini ke Gakkumdu dan tetap mengawalnya. Di saat terbukti, ancamannya 1 tahun 6 bulan penjara,” kata dia.

Ia menjelaskan, 7 hari kerja setelah ditemukan perkara tersebut Bawaslu Bulungan melakukan proses melengkapi bukti termasuk mengklarifikasinya. Kemudian, Bawaslu mendaftarkan perkara tersebut dan masuk ke Gakkumdu, sebelum sampai masa kedaluwarsa kasus pada Selasa (30/4) hari ini.

Terkait 3 orang yang telah diperiksa, pihaknya mengatakan ketiganya sudah berada dalam pengawasan Bawaslu Bulungan. Pihaknya selalu memonitor aktivitas ketiganya. “Kami sudah tahu tempat tinggalnya, kami tahu tempat kerjanya, di mana dia sering ngumpul. Kalaupun kita jadikan dia terlapor dan dia kabur, hadir atau tidak hadir nanti jika sampai ke persidangan, vonis akan tetap jalan. Jika dia kabur, itu akan merugikan mereka sendiri,” bebernya.

Diketahui, dugaan praktik jual-beli formulir C6, ditemukan di Bulungan. Sebab, tiga orang warga telah diamankan Bawaslu  Kaltara, setelah kedapatan hendak mencoblos menggunakan formulir C6 milik orang lain, Rabu (17/4).

Hal itu terjadi saat ketiganya sedang mencoblos di TPS 19 jalan Gapensi, Tanjung Selor. Ketiga orang tersebut berinisial AD, AZ dan MJ. Ketiganya tertangkap tangan oleh Bawaslu Bulungan dan Panwascam Kecamatan. Ketiganya pun langsung digiring ke Kantor Bawaslu Kaltara untuk menjalani pemeriksaan .

Ketua Bawaslu Kaltara Siti Nuhriyati menerangkan, saat Bawaslu Bulungan dan Panwascam Tanjung Selor melakukan pengawasan di TPS 19 Tanjung Selor, didapati tiga orang sedang mencoba memberikan hak suaranya menggunakan formulir C6. Namun gerak-geriknya sangat mencurigakan, hingga akhirnya diketahui bahwa C6 yang dibawanya adalah milik orang lain.

“Sebenarnya ada empat orang, hanya saja dari pengakuan ketiganya satu orang lainnya mencoba menyalurkan hak suaranya di TPS lain. Ini masih sedang ditelusuri oleh teman-teman di TPS mana dia menyalurkan hak suaranya," terangnya kepada Rakyat Kaltara, Rabu (17/4) lalu.

Ia menjelaskan, ketiganya sempat memperliatkan C6 tersebut kepada petugas di TPS. Saat petugas memeriksanya, ada perbedaan antara C6 yang diberikan ketiganya dengan KTP mereka. Di KTP, ketiganya tercatat sebagai warga Jawa.

Hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku diajak dan dijemput dengan mobil oleh seseorang di indekos mereka. Dalam perjalanan menuju TPS, ketiganya diberi arahan agar memilih salah satu calon anggota legislatif oleh orang yang tersebut. Ketiganya pun mendapatkan formulir C6 atau undangan memilih ketika tiba di TPS.

"Begitu tiba di TPS, ada seseorang yang menyerahkan C6 kepada ketiganya. Diserahkan di dekat TPS. Dan mereka diarahkan untuk mencoblos. C6 yang diterima ketiganya adalah C6 asli, bukan salinan. C6 tersebut berbeda dengan nama di KTP mereka," jelas Siti. (*/fai/udi)

Editor : uki-Berau Post
#pemilu