TANJUNG SELOR – Persoalan pelayanansosial kepada masyarakat di desa masih menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaltara, Wahyuni Nuzband mengatakan, pelayanan sosial dasar menjadi salah satu persoalan yang dihadapi masyarakat desa dengan status desa tertinggal dan desa sangat tertinggal di Kaltara.
Persoalan layanan sosial dasar kata dia turut memicu keterbatasan ruang ekonomi yang menggerakkan perputaran uang di lokasi tersebut. Sehingga kualitas dari kuantitas sumber daya manusia (SDM) yang ada sangat rentan untuk berkembang dan mengalami perbaikan dari generasi sebelumnya.
“Persoalan desa tertinggal dan sangat tertinggal ini kan juga masuk skala nasional,” ungkapnya, Senin (13/5).
Lanjutnya, persoalan seperti fasilitas umum yang belum tersedia merata juga perlu diperhatikan. Baik di sektor pendidikan, kesehatan dan lainnya. Oleh karena itu, hal ini terus diupayakan bisa segera diselesaikan. Sejak 2015 dana desa sudah diarahkan agar dapat digunakan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengentaskan desa yang masuk dalam kategori tertinggal dan sangat tertinggal.
“Kepala desa sebagai pengguna anggaran, diharap bisa bersinergi untuk mendukung upaya tersebut,” ujarnya.
Ia mengakui, pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) memang berperan dalam pembangunan lingkungan dan juga kesejahteraan sosial masyarakat. Karena peran tersebut juga termasuk dalam kategori penilaian Indeks Desa Membangun (IDM), pemerintah desa memiliki kewajiban untuk memaksimalkan realisasi pelaksanaannya.
“Berkaitan dengan dana desa, harus dipetakan apa yang bisa disinergikan melalui pembiayaan tersebut. Sehingga jelas maksud dan tujuannya terhadap pembangunan desa,” terangnya. (*/fai/har)
Editor : uki-Berau Post