TANJUNG SELOR – Hari ini (4/9) calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 akan melakukan prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan di ruang rapat utama lantai II Gedung DPRD Kaltara.
Setelah itu, tugas-tugas anggota DPRD Kaltara periode 2014-2019 yang selama ini belum tuntas akan langsung diambil alih dan sepenuhnya menjadi tugas anggota DPRD Kaltara periode 2019-2024 untuk menindaklanjuti atau menyelesaikannya.
Akademisi Universitas Kaltara (Unikaltar) Tanjung Selor, Irsyad Sudirman mengatakan, saat ini masih ada banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan di provinsi ke-34 ini, salah satunya soal pembentukan Kota Tanjung Selor sebagai Ibu Kota Kaltara.
“Ketika Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kaltara terbit, seharusnya Tanjung Selor yang ditetapkaan sebagai Ibu Kota Kaltara itu sudah terbentuk status kotanya,” ujar Irsyad.
Namun realisasinya, hampir delapan tahun Kaltara terbentuk,hingga kini pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kota Tanjung Selor itu belum terwujud. Tanjung Selor masih tetap berstatus kecamatan.
Menurutnya, ini merupakan masalah politik, yang mana hukum perundang-undangan ‘ditabrak’ kiri dan kanan. Karena sekarang ini seharusnya masyarakat sudah berbicara Tanjung Selor itu adalah kota, bukan lagi kecamatan.
Akibat dari belum terbentuknya kota itu, maka kewenangan kebijakan, kewenangan pengelola keuangan, kewenangan pengelolaan aset dan sebagainya yang seharusnya dikelola Kota Tanjung Selor, pada akhirnya dikelola Pemprov Kaltara.
“Itulah kenyataannya. Karena tidak mungkin dikelola oleh kecamatan. Itu sudah aturannya seperti itu, selama kota (Tanjung Selor) belum terbentuk, maka ‘bola’nya ada di provinsi. Di sini, provinsi juga tidak bisa menyalahkan kabupaten,” jelasnya.
Sehingga, inilah yang akan menjadi tugas DPRD yang baru, yakni bagaimana caranya para wakil rakyat itu bekerja sesuai fungsinya untuk membentuk CDOB Kota Tanjung Selor. Di sini, Bulungan tidak berbicara masalah kota, karena dia harus dimekarkan.
“Seharusnya setelah UU 20/2012 itu terbit, setidaknya dua tahun sudah harus terbentuk CDOB Kota Tanjung Selor itu. Dan ini harus dikerjakan provinsi. Kalau kabupaten tugasnya membantu untuk melakukan pemekaran,” tuturnya.
Disinggung mengenai moratorium pembentukan CDOB, menurutnya itu tidak ada masalah. Sebenarnya ini merupakan political will, yang mana seharusnya moratorium itu gugur ketika UU sudah menunjukkan CDOB Kota Tanjung Selor itu harus terbentuk.
“Ini cara berpikir yang agak susah. Perlu diketahui yang mengeluarkan moratorium itu setingkat menteri. Sementara UU itu jauh di atas kebijakan menteri,” sebut pria yang merupakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Unikaltar itu.
Dalam hal ini, konsep perundangan itu harus dilihat kembali, bahwa yang pertama adalah UUD 1945, setelah itu Tap MPR, lalu Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU, PP, Peraturan Presiden (Perpres), baru kebijakan kementerian dan seterusnya.
“Nah, UU itu posisinya di atas moratorium. Artinya, kebijakan di bawahnya sudah harus gugur ketika itu (UU) terbit. Termasuk moratorium itu, karena ketentuannya sudah seperti itu. Jadi jangan dibalik cara berpikirnya,” sebut Irsyad.
Menurutnya belum dilakukannya itu karena masih ada beberapa kepentingan, pertama soal ketidaksiapan secara politik, infrastruktur politik, infrastruktur kota, dan infrastruktur perencanaan. Semua itu tidak disiapkan sejak awal.
“Padahal sebelum terbentuknya Kaltara, seharusnya elemen itu sudah ada. Dan saya kira itu ada, hanya saja masih ditahan. Akhirnya saling lempar tanggung jawab. Padahal masing-masing sudah ada kewenangannya sendiri-sendiri,” ucapnya.
Dalam hal ini CDOB Kota Tanjung Selor tidak bisa disamakan dengan usulan CDOB lainnya, karena CDOB Kota Tanjung Selor ini merupakan perintah UU. Jika ada persepsi yang mengatakan itu ingin dijadikan satu paket bersama dengan empat usulan CDOB di Kaltara supaya nanti keluarnya sama-sama, menurutnya itu tidak bisa.
Untuk DPRD yang baru, ada banyak sekali PR yang harus diselesaikan selain CDOB Kota Tanjung Selor ini. Salah satunya soal isu pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim), tentu Kaltara juga harus berbenah menyambut rencana itu.
“Ada beberapa investor yang menginformasikan ke saya bahwa beberapa tahun ke depan Kaltara ini akan menjadi daerah yang sangat mahal. Tentu ini tidak baik dan tidak sehat jika semuanya tidak diatur sejak awal,” sebutnya.
“Termasuk juga dengan kebijakan yang sudah dibentuk di daerah. Masih ada beberapa yang belum berjalan dengan baik. Tapi, itu bukannya diperbaiki, malahan membuat kebijakan baru lagi,” sambungnya.
Oleh karena itu, bisa dikatakan kebijakan yang dibentuk itu yang penting selesai, tapi tidak ada tindak lanjutnya. Seharusnya kebijaakan yang dibentuk itu bisa dimaksimalkan fungsinya sesuai dengan harapan awal saat pembentukan.
Pastinya, kapasitas DPRD atau fungsi legislatif itu adalah controling terhadap eksekutif atau pemerintah. Jika berbicara soal ketatanegaraan, sebenarnya Indonesia dominasinya di eksekutif sebagai eksekusi pertamanya, dengan sistem presidensial.
Hanya saja, dengan rezim pemilu yang ada saat ini, mau dicoba dikombinasikan dengan sistem parlementer. Sehingga jadinya presidensial rasa parlementer. Jika berbicara soal presidensial, dari atas hingga ke bawah itu esekutif yang paling dominan dalam memutuskan setiap kebijakan.
“Sistem pengawasan itu sebenarnya tidak diperlukan dalam sistem presidensial. Namun, dalam demokrasi Pancasila yang kita ciptakan sekarang ini, ada istilah demokrasi yakni sistem kontrolnya ada separuhnya di parlemen,” kata Irsyad.
Dalam hal ini, legislatif tentu memiliki fungsi kontrol terhadap kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah, dan termasuk juga membuat peraturan. Hanya saja, organ politik secara nasional itu belum berfungsi secara baik seperti yang diharapkan.
“Nah, bicara ke daerah, kalau kita bicara dalam ranah presidensial demokrasi Pancasila, maka kepala daerah adalah pemegang kekuasaan tertinggi di daerah, sebagai eksekutor utama. Sementara legislator melakukan kontrol,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti soal rapat paripurna yang dilakukan DPRD sebelumnya itu bisa dihitung jari. Itupun hanya berbicara masalah anggaran. Tidak banyak berbicara bagaimana pembentukan daerah yang baik, dan seperti apa tatakelola daerah yang baik.
“Seharusnya, DPRD itu dapat memiliki peran yang lebih besar dalam proses pengawasan pembangunan di daerah. Dengan begitu, diharapkan DPRD yang baru dilantik dapat memperbaiki dan menyelesaikan sejumlah PR yang belum diselesaikan itu,” tutupnya.
Calon terpilih anggota DPRD Kaltara dari Partai Golkar, Syarwani berjanji akan memperjuangkan CDOB tersebut.
“Ini merupakan bagian yang akan terus kita perjuangkan. Dalam hal ini tentu perlu adanya konsentrasi bersama dan sinergitas. Karena ini bukan hanya kebijakan kabupaten dan provinsi, tapi juga ada kewenangan di pemerintah pusat,” tuturnya.
Tentu untuk meningkatkan status Tanjung Selor menjadi sebuah kota, itu tidak terlepas dari political will. Ia berharap dalam waktu yang relatif singkiat, ada dikelarkan kebijakan oleh pemerintah pusat untuk Tanjung Selor.
Menurutnya, Tanjung Selor tidak bisa disamakan dengan usulan CDOB lainnya, karena CDOB Kota Tanjung Selor ini merupakan perintah UU Pembentukan Kaltara. Meskipun untuk menjadikannya sebagai sebuah kota itu perlu kebijakan dari pusat.
“Nanti ini (usulan CDOB Kota Tanjung Selor) akan kembali kita suarakan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Harapannya, kebijakan seperti moratorium itu bisa dikesampingkan untuk Tanjung Selor ini,” pungkasnya.
CDOB Klir di Daerah
Menanggapi upaya Pemprov Kaltara dalam peningkatan status Tanjung Selor dari yang saat ini kecamatan menjadi kota, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara H. Sanusi menjelaskan soal CDOB Kota Tanjung Selor sudah klir di daerah. Hanya saja tinggal perlu dilakukan upaya untuk memperjuangkannya. Tentu akan ada langkah-langkah yang akan dilakukan nantinya.
“Nanti akan kita lihat, seperti apa upaya untuk mempercepat pembentukan CDOB Kota Tanjung Selor,” kata mantan Penjabat (Pj) Bupati Tana Tidung ini.
Disinggung perubahan status dari kecamatan ke kota untuk Tanjung Selor itu merupakan perintah UU yang seharusnya aturan berupa moratorium itu bisa gugur dengan sendirinya, Sanusi mengaku memang seharusnya seperti itu. Tapi, tentu ada pertimbangan lain dari pemerintah pusat.
“Dalam undang-undang itu tidak ada batasan waktu, sehingga itu kebijakan dari pemerintah. Dan kami di daerah juga mengerti kenapa pemerintah mengeluarkan moratorium, tentu ada alasan yang sangat mendasar,” tuturnya.
Utamanya berkaitan dengan masalah kondisi anggaran pemerintah yang mana itu pasti menjadi persoalan tersendiri nantinya. Sebab, sumber pembiayaan CDOB itu juga pasti akan dibebankan ke negara.
Adapun untuk kebijakan lainnya yang sudah dibentuk di daerah dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang sudah cukup banyak, tentu perlu ada evaluasi untuk seperti apa fungsi dari pada payung hukum tersebut.
“Memang ada beberapa hal yang menjadi persoalan bagi kita. Di antaranya, belum lagi kebijakan itu dilaksanakan ada lagi kebijakan baru. Tapi kita tidak setop sampai di situ, kita akan terus berupaya untuk bisa menjadi lebih baik,” tegasnya.
Pastinya, dengan sinergisitas yang baik antar seluruh elemen masyarakat di Kaltara ini, ia optimistis bahwa ke depan Kaltara akan bisa mengejar mimpinya, yakni kelak akan menjadi yang terdepan. (iwk/udn)
Editor : anggri-Radar Tarakan