Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Wajib Medical Check Up

uki-Berau Post • Kamis, 17 Oktober 2019 - 01:07 WIB

TARAKAN – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut, Tenaga Penunjang Keselamatan Pelayaran, dan Lingkungan Kerja Pelayaran telah dikeluarkan.

“Jadi, ke depan bukan hanya pelaut, tapi agennya juga harus diperiksa biar dia sehat juga,” ujar Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Tarakan, Syaharuddin, Selasa (15/10).

Medical check up atau pemeriksaan kesehataan akan dilakukan di salah satu rumah sakit di Tarakan, yang telah mendapat rekomendasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Menurut Syaharuddin, pemeriksaan kesehataan dimaksudkan untuk mencegah timbulnya gangguan kesehatan akibat kerja dan kecelakaan kerja. Upaya protektif sebenarnya juga telah dilakukan lebih dulu oleh Karantina Kesehatan ketika kapal akan sandar di pelabuhan. Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan, agar pelaut dipastikan aman dari penyakit. 

Selama ini, pihaknya menyarankan pelaut untuk melakukan medical check up ke Balikpapan, Kaltim, dengan memakan waktu cukup panjang hingga 1 bulan. Namun, nantinya hanya cukup di Tarakan.

“Dengan medical check up para pelaut bisa memberikan kontribusi dalam kesehatan kerja. Yaitu dapat memastikan bahwa orang-orang yang bekerja di atas kapal atau pelaut dalam kondisi sehat dan fit, mengingat bekerja di kapal tidaklah mudah. Dibutuhkan keterampilan dan kesehatan yang benar-benar sehat, baik jasmani maupun rohani,” terangnya. (mrs/fen) 

Editor : uki-Berau Post
#Seputar Kaltara