Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Periksa Suhu Tubuh hingga Penyemprotan di Speedboat

anggri-Radar Tarakan • Sabtu, 21 Maret 2020 - 15:52 WIB
SETRILISASI: Petugas melakukan penyemprotan cairan pembunuh bakteri di dalam speedboat reguler yang baru nyandar di Dermaga Kayan II Tanjung Selor kemarin.
SETRILISASI: Petugas melakukan penyemprotan cairan pembunuh bakteri di dalam speedboat reguler yang baru nyandar di Dermaga Kayan II Tanjung Selor kemarin.

Langkah prima terus dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk melakukan penanganan dan antisipasi mewabahnya virus corona atau Covid-19 di provinsi termuda Indonesia ini.

 

IWAN KURNIAWAN, Tanjung Selor

 

TAK hanya melakukan penanganan terhadap orang-orang yang dinyatakan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara bersana Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tarakan juga melakukan beberapa langkah lain.

Berdasarkan pantauan Radar Kaltara di lapangan, upaya antisipasi yang dilakukan itu mulai dari pemeriksaan suhu tubuh menggunakan alat thermal gun hingga penyemprotan terhadap sejumlah speedboat reguler yang tiba di Dermaga Kayan II Tanjung Selor.

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kaltara, Agust Suwandy mengatakan, penyemprotan di bagian dalam speedboat yang mulai dilakukan kemarin (19/3) menggunakan klorsept atau bahan pembunuh bakteri sejenis kaporit.

“Untuk di awal-awal ini kami bergerak dulu dari pemerintah untuk melakukan antisipasi Covid-19 di transportasi umum laut dan sungai,” ujarnya saat ditemui di sela-sela pelaksanaan penyemprotan tersebut.

Tapi, untuk ke depan, pihaknya mengimbau kepada para pemilik speedboat agar melakukan penyemprotan cairan pembunuh bakteri di armada speedboat-nya secara mandiri. Itu sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah untuk mengantisipasi mewabahnya Covid-19 di provinsi ke-34 ini.

Apalagi, bahan anti bakteri yang digunakian untuk penyemprotan ini juga tidak sulit didapatkan. Dalam hal ini, tinggal seperti apa campurannya untuk disinpektan sehingga kemudian bisa digunakan untuk mematikan kuman-kuman yang menempel.

Dijelaskannya, reaksi dari penyemprotan ini bertahannya tentatif. Penyemprotan dilakukan setelah penumpang keluar, tentu secara otomatis saat penumpang baru masuk lagi, maka potensi adanya bakteri menempel kembali pasti ada.

“Tapi untuk ketahanan dari virus ini tidak menentu. Karena itu akan dilihat dari tingkat kelembapan di dalam speedboat itu,” kata pria yang dipercaya sebagai Juru Bicara (Jubir) Kewaspadaan Covid-19 Kaltara ini.

Dalam hal ini, Covid-19 akan bertahan lebih lama di tempat yang tingkat kelembabannya tinggi dibandingkan dengan tempat yang kering atau panas. Karena, di tempat yang kering dan panas, virus ini akan lebih cepat hilang.

“Tapi virus ini sebenarnya jika kita cuci tangan pakai sabun atau sekalian mandi, maka dia akan hilang. Jadi, di sini tinggal seperti apa caranya kita untuk membudayakan pola hidup bersih dan sehat,” tuturnya.

 

Disinggung soal imbauan untuk tidak menyentuh wajah, ia menjelaskan hal itu disebabkan virus masuk ke dalam tubuh melalui tiga bagian tubuh, yakni mulut, hidung dan mata. 

Jadi imbauan untuk tidak menyentuh wajah merupakan salah satu langkah atau upaya untuk mencegah terinfeksi Covid-19. Dalam kata lain, lebih baik mencegah dari pada mengobati. Sebab, mengobati pasti jauh lebih mahal biayanya.

Dijelaskan juga olehnya, kriteria seseorang ditetapkan sebagai ODP dan PDP itu berbeda. Untuk ODP, terdapat salah satu dari empat gejala Covid-19, seperti demam, batuk, pilek, dan sesak napas. Serta ditamaahkan memiliki riwayat berpergian ke daerah terjangkit, baik di dalam maupun luar negeri.

“Kalau dua hal itu terpenuhi, maka dia akan ditetapkan sebagai ODP,” katanya.

Tapi, jika empat gejala (demam, batuk, pilek, dan sesak napas) atau mengarah ke Covid-19 dan ada riwayat pernah berkunjung ke daerah terjangkin, maka yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai PDP. 

Artinya, orang-orang yang datang dari daerah terjangkit itu tidak semuanya ditetapkan sebagai ODP atau PDP. Tentu dilihat dulu, apakah dia ada gejala, seperti demam, batuk, pilek, dan sesak napas ada atau tidak. Jika tidak menunjukkan gejala apa-apa, itu tidak ditetapkan sebagai ODP.

“Hanya saja, saran kami kepada orang yang datang dari daerah terjangkit ini, tetap memeriksakan diri secara proaktif ke petugas kesehatan sebagai langkah pencegahan terjadinya hal yang tak diinginkan,” pungkasnya. (**/ana)

Editor : anggri-Radar Tarakan
#kkp