TARAKAN - Pria berinisial DI (51) yang sempat terekam closed circuit television (CCTV) mencuri uang tunai di salah satu klinik di Kelurahan Kampung Satu, Tarakan Tengah, berhasil dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan, Senin (8/6) sekitar pukul 23.00 Wita. Ulah pria setengah baya tersebut sempat tersebar di media social (Medsos).
Usai pelaku mengambil sejumlah uang tunai, korbannya baru menyadari uang di laci mejanya sudah hilang saat hendak memberikan uang kembalian kepada pasien. Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kanit Resum Satreskrim Ipda Dien Romadhoni mengatakan, rekan kerja korban juga tidak mengetahui siapa yang mengambil uang tersebut usai ditanya korban.
Akhirnya, korban membuka CCTV yang terpasang di sekitar ruang pembayaran. Dari situ diketahui terdapat seorang pria tak dikenal masuk ke dalam klinik dan mengambil semua uang di dalam laci.
“Kerugian korban sekitar Rp 10 juta. Makanya, korban sempat menyebarkan rekaman CCTV ini ke media sosial dan melaporkan ke polisi,” katanya, Selasa (9/6). Tidak lebih dari satu hari, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan DI di salah satu rumah sewa yang ada di Gang Jeruju, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah sekitar pukul 23.00 Wita. Sebelum diamankan, pelaku saat sedang asik tidur. Dan uang hasil curiannya di klinik masih utuh dan belum sempat digunakan oleh pelaku.
“Kurang dari 24 jam berhasil kita amankan. Uangnya di dalam tas, masih utuh. Ini kita masih lakukan pemeriksaan, untuk mengetahui alasan pelaku melakukan kejahatan. Bisa jadi mungkin pelaku ini terdesak ekonomi. Tapi, pelaku ini merupakan narapidana kasus narkotika dan baru keluar minggu lalu dalam program asimilasi,” ungkapnya.
Ipda Dien membeberkan, pelaku melihat ada kesempatan mengambil uang di dalam laci di saat perawat dan pekerja lain sedang sibuk melayani pasien. Saat masuk ke dalam klinik, pelaku bergerak cepat mengambil uang di dalam laci. Beruntung, barang berharga lain seperti telepon seluler tidak diambil oleh pelaku.
“Motor yang digunakan pelaku, pinjam katanya. Jadi motor itu dari teman ke teman. Makanya sampai sekarang kita belum berhasil menemukan motornya. Sementara, masih objek pencurian saja yang kita utamakan dulu,” bebernya.
DI ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolres Tarakan. Penyidik menjerat DI dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
“Dulu sempat kami cari pelaku berciri berambut gondrong. Tapi setelah viral di media sosial, pelaku sudah merubah penampilan. Kami harap warga atau korban tidak membagikan rekaman CCTV pelaku kejahatan. Kalaupun ada yang terekam, langsung laporkan kepada saja kami,” harapnya. (*/sas/mua)
Editor : uki-Berau Post