Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kenaikan Tarif Listik Dinilai Tak Wajar

izak-Indra Zakaria • Rabu, 17 Juni 2020 - 03:57 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN – Tagihan listrik yang “membengkak” bagi pelanggaan pasca bayar di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), masih dirasakan warga Tarakan. Bahkan, persoalan tersebut mengundang keprihatinan sejumlah pihak. 

Ketua Aliansi Garuda Akbar Syarif mempertanyakan dasar dari kebijakan PLN dalam menghitung tarif dasar listrik. “PLN dasar hukumnya apa dari Kepmen SDM, atau yang lainnya. Bila itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, kami minta Ombudsman sebagai perlindungan konsumen untuk menindaklanjuti. Apakah ini masuk pungli atau tidak,” tegas Akbar.

Akbar merasa heran dengan tagihan listrik yang harus dibayar masyarakat, di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dari data yang diperoleh, ada yang kenaikannya mencapai 150 persen dari tagihan normal.

Seperti tagihan musala Aljabaria yang pada Mei mencapai Rp 1.446.588 dan naik pada Juni mencapai Rp 1.534.716. Padahal, dua bulan itu justru sedang diterapkan PSBB. Termasuk di dalamnya membatasi kegiataan keagamaan di masjid untuk sementara waktu ditiadakan. Sementara pada April hanya mencapai Rp 557.718.

“Dengan berlakunya PSBB di Tarakan ini sudah menutup semua akses kegiatan, dan secara logika tidak ada kegiatan tidak ada pemakaian. Ini pemakaiannya naik, dihitungnya dari mana? Apakah hitungan PLN yang rata-rata tiga bulan terakhir ini disatukan? Kalau disatukan cocok saja,” bebernya.

Pihaknya pun akan mempertanyakan saat hearing dengan PLN Tarakan pada Rabu nanti (17/6). “Mudah-mudahan ada hasil yang baik untuk kita semua. Artinya, kalau memang benar pemakaian, rasionalkan sama kami. Kalau hanya perhitungan yang tidak mempunyai dasar hukum, jangan diteruskan dan kami akan persoalkan ke jalur hukum,” tegasnya. 

Ia meminta kepada PLN agar tidak menambah persoalan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Ia berencana berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Salah satu warga Lingkas Ujung, Fajar Ngewa, juga ikut mempertanyakan. Pasalnya, dua bulan terakhir tagihan listriknya melebihi tagihan normal yang biasa dibayar paling tinggi Rp 600 ribu.

“Terakhir bulan lalu kita bayar Rp 785 ribu. Kita mempertanyakan terkait hal-hal yang menjadi kenaikan tarif yang menjadi beban,” ungkapnya. Di pihak lain, Koordinator Aliansi Forum Rukum Tetangga (RT) Makmur menilai kenaikan tagihan listrik yang dialami warga sudah tidak wajar.

“Kalau ada kenaikannya sampai dengan 100 persen, bahkan lebih daripada itu. Bukan realistis itu namanya,” ungkapnya.

Tagihan listrik yang dialami musala Aljabaria jadi salah satu contoh. Ia menilai, dengan diterapkannya PSBB, sudah tidak ada lagi kegiatan di musala pada siang dan malam hari. Tapi justru pembayaran listriknya naik.

Pihak PLN Tarakan sudah menyatakan tidak ada kenaikan tarif dasar listrik sejak 2017. Akan tetapi faktanya justru terjadi kenaikan.

Ia menuntut pertanggungjawaban kebijakan PLN, sehingga terjadi kenaikan tagihan listrik. Pihaknya mengundang Ombudsman dan BPK, untuk mendengarkan secara langsung kinerja PLN. 

“Ketika benar yang PLN lakukan sudah langkah profesional. Tetapi jika salah dalam lakukan pendataan. Lalu hubungannya dengan tarif itu ada selisih, maka PLN harus tanggung jawab dan kami tuntut,” tegasnya.

Terpisah, Manajer PT PLN UP3 Tarakan Suparje Wardiyono mengaku, telah menerima usulan melakukan hearing untuk membahas persoalan tagihan listrik yang membengkak tersebut.

“Kami sampaikan bahwa pada Jumat, 12 Juni lalu menerima surat dari Forum Komunikasi Rukun Tetangga (FKRT) Kota Tarakan. Sudah kami balas di hari yang sama, perihal pengaduan tentang kenaikan tarif listrik,” ujarnya.

Pihaknya memahami lonjakan tagihan rekening listrik yang dirasakan pelanggan. Dia menegaskan, tidak ada kenaikan tarif sejak tahun 2017 dan tidak melakukan subsidi silang, serta tarif listrik ditetapkan oleh Pemerintah atas persetujuan DPR.

Kenaikan pembayaran listrik yang terjadi dari beberapa pelanggan pascabayar (pembayaran tiap bulan) pada saat pemberlakuan PSBB, dikarenakan tidak adanya pencatatan meter oleh petugas pencatatan meter pada bulan Maret 2020. Karena untuk mengurangi dampak Covid-19, sesuai prosedur dari PLN Pusat. Sehingga dilakukan rata-rata penggunaan untuk tiga bulan terakhir (Desember 2019, Januari 2020 dan Februari 2020).

Pada saat PSBB juga bertepatan dengan bulan Ramadan 1441 Hijriah. Pada bulan April dan Mei 2020, pencatatan meter ke pelanggan sudah dicatat kembali.

Semua pemakaian listrik akan tercatat pemakaian berdasarkan stand kWhmeter di pelanggan. Sehingga apabila pembayaran bulan April mengalami kurang tagih, maka kekurangan pembayarannya ditambahkan pada rekening di bulan Mei.

Komunikasi sudah dijalankan di PLN UP3 Tarakan berupa Posko Pengaduan Nasional, Posko Lokal, WhatsApp, media elektronik maupun telpon terpusat PLN 123 dan kontak lokal.

Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kota Tarakan dengan PLN sudah dilakukan, tentang kenaikan tarif tenaga listrik pada Kamis 3 Juni lalu. “Kami siap untuk memberikan penjelasan terkait dengan kenaikan tagihan rekening listrik. Apabila yang bersangkutan berkeinginan untuk menghadirkan pihak terkait, kami mempersilakan untuk mengatur waktu dan undangan pertemuan itu,” ucapnya.

Sehubungan dengan masih diterapkannya PSBB di Kota Tarakan hingga 20 Juni mendatang. Maka untuk pertemuan yang diinginkan, disarankan menggunakan zoom meeting/virtual Meeting. Jika dilakukan dengan tatap muka, tetap mengacu kepada protokol kesehatan dan physical distancing atau jaga jarak. (mrs/uno)

Editor : izak-Indra Zakaria
#listrik