Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tiga Terdakwa Sabu 4 Kg Dituntut 20 Tahun

anggri-Radar Tarakan • Jumat, 17 Juli 2020 - 18:30 WIB
TUNTUTAN: Para terdakwa sabu 4 kg mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU)./ELIAZAR/RADAR TARAKAN
TUNTUTAN: Para terdakwa sabu 4 kg mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU)./ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Tiga terdakwa sabu 4 kg yaitu Veronika, Rendy Syan dan Agus Indriyani dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara 20 tahun. Pembacaan tuntutan dilakukan JPU pada Rabu (15/7) lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

Para terdakwa dituntut sesuai dakwaan kesatu, yaitu Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selain dituntut hukuman penjara 20 tahun, para terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” kata JPU Irawan, kemarin (16/7).

Dalam tuntutannya, adapun hal yang memberatkan bagi terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika dan perbuatan para terdakwa dianggap meresahkan masyarakat. Untuk hal yang meringankan, para terdakwa tidak terbelit-belit dalam memberikan keterangan persidangan. Para terdakwa dianggap sopan selama persidangan. “Ketiga terdakwa juga mengakui perbuatannya dan menyesalinya,” ungkap Irawan.

Ditambahkan Irawan, selain ketiga terdakwa itu masih ada lagi dua  terdakwa lainnya yaitu Lesmana dan Jumriah. Rencananya tuntutan keduanya akan dibacakan pada pekan depan. “Setelah ini dari pihak Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada pekan depan,” pungkasnya.

Sementara itu, penasihat hukum ketiga terdakwa yaitu Nazamuddin, S.H, menyatakan, pihaknya akan menanggapi tuntutan tersebut dalam pembelaan yang akan dibacakan secara tertulis nantinya. Selama persidangan, para terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya sehingga bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis perkara itu. “Jadi dari memang mereka memberikan keterangan bahwa si Veronika yang menyuruh Rendy dan Agus ke Tarakan untuk menggambil sabu,” ucapnya.

Tidak hanya itu, tambah Nazamuddin, untuk terdakwa Rendy dan Agus hanya berperan mengantarkan sabu itu ke Balikpapan. Selebihnya akan ada orang lain lagi yang akan mengatur pengiriman sabu itu di Balikpapan. “Jadi dari 5 terdakwa ini terhadap menjadi 4 perkara. Untuk terdakwa Rendy dan Agus Indriyani itu satu perkara sendiri, kemudian Veronika, Jumriah dan Lesmana satu perkara sendiri,” tutupnya.

Diketahui, Agus dan Rendy ke Tarakan mengambil sabu pada Desember 2019 lalu. Dari keterangan keduanya, mereka sudah dua kali menggambil sabu ke Tarakan dengan jumlah yang berbeda. Pertama berjumlah 2 kg sabu dan kedua 4 kg sabu. Keduanya mengakui mendapatkan upah Rp 20 juta. Modus yang digunakan pun sama, yaitu membawa sabu melalui jalur darat. Kemudian Agus dan Rendy mendapatkan perintah dari Veronika. Sementara Lesmana ikut tertangkap juga lantaran saat Veronika diamankan, ia saat itu sedang tinggal di rumah Lesmana. (zar/lim)

 

 

 

Editor : anggri-Radar Tarakan