Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Hibahkan Aset, Diharap Penerima Kembangkan

uki-Berau Post • Selasa, 4 Agustus 2020 - 02:32 WIB
HIBAHKAN ASET: Wali Kota Tarakan Khairul (tengah) menyerahkan berita acara penyerahan aset kepada Ketua KPU Tarakan, Nasruddin, pekan lalu.
HIBAHKAN ASET: Wali Kota Tarakan Khairul (tengah) menyerahkan berita acara penyerahan aset kepada Ketua KPU Tarakan, Nasruddin, pekan lalu.

TARAKAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menghibahkan sejumlah aset yang selama ini dimanfaatkan untuk keperluan instansi lain, Kamis (30/7) lalu di ruang serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan. 

Aset yang diserahkan berupa bangunan dan lahan. Kebijakan tersebut, menurut Wali Kota Tarakan, Khairul, bagian untuk memperbaiki catatan aset Pemkot. Di sisi lain, kebijakan itupun untuk memudahkan instansi pengguna mengembangkan aset tersebut. 

“Supaya enak, instansi penggunanya juga bisa menggunakan, memanfaatkan, memperbaiki dan sebagainya. Kita serahkan saja supaya bisa diolah oleh masing-masing institusi pengguna itu,” ujar Khairul, Jumat (31/7) lalu. 

Dihibahkan juga lahan ke Kementerian Agama untuk pembangunan asrama haji serta aset yang sudah ditempati untuk Kantor Urusan Agama (KUA). Ada pula aset yang sudah digunakan untuk kantor Kepolisian Sektor (Polsek), serta lahan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan.  

Meski demikian, ada aset yang belum diserahkan karena masih perlu koordinasi dengan instansi pusat. Seperti bandara Juwata Tarakan. Pemkot Tarakan juga masih menunda penyerahan aset untuk Lantamal XIII/Tarakan, termasuk ke Pemprov Kaltara untuk bangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tarakan karena masih ada yang harus diselesaikan. 

Ketua KPU Tarakan Nasruddin membenarkan, pihaknya mendapatkan hibah lahan dari Pemkot Tarakan yang berlokasi di lahan rencana pembangunan pusat pemerintahan di Juata. 

“Ada, tanah kami dapat di daerah Juata itu, yang informasinya akan menjadi pusat pemerintahan di sana,” ujar Nasruddin, Minggu (2/8). 

Lahan berukuran 1.500 meter persegi itu, menurut Nasruddin, akan dibangun kantor KPU Tarakan. Ia memperkirakan proses pembangunannya masih panjang. Pihaknya baru akan mengajukan anggaran pembangunannya ke KPU RI.

Nasruddin hanya memastikan bahwa dengan penyerahan itu lahan tersebut sudah menjadi milik KPU. Pihaknya akan menindaklanjuti dengan membuatkan sertifikat. 

Saat ini, menurut Naruddin, kontor KPU Tarakan masih menempati bangunan di lahan wilayah kerja pertambangan di Jalan Sei Sesayap, Kelurahan Kampung Enam. 

Pemulihan aset milik pemerintah daerah dianggap memiliki peran penting, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal tersebut nantinya dianggap sejalan dengan masuknya investor di Kota Tarakan khususnya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tarakan, Agung Rokhaniawan, Sabtu (1/8) mengatakan, pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan, pastinya investor merasa lebih terjamin. 

Menurutnya, pemanfaatan barang milik daerah nantinya bisa dalam jangka waktu yang sangat panjang. Ada tiga hal yang harus dilakukan dalam pengamanan aset. Yakni, pengamanan fisik, administrasi dan hukum. 

“Untuk fisik bisa dijaga, pasang papan pancang. Administrasi, itu apakah itu layak sebagai alas. Pastinya pengamanan hukum lebih meyakinkan lagi. Bahwa apa yang kita lakukan sudah benar adanya. Kita tidak mau dalam melakukan pengamanan aset tidak melihat dulu dasar-dasar yang ada,” jelasnya.

Meski belum mendapat surat kuasa dari Pemkot Tarakan, dia menilai ada beberapa aset yang jadi perhatian. Namun pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut aset yang menjadi perhatian tersebut. “Kalau tanah tidak banyak. Prinsipnya sudah ada MoU (dengan Pemkot Tarakan) dan ini mau diperpanjang,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata Agung, permasalahan yang terjadi pada aset tanah yakni permasalahan tanda bukti kepemilikan. Terkadang, luasan yang ada di sertifikat berbeda dengan luasan yang ada di lapangan. Menurutnya, luasan yang ada di surat tanah tetap harus dipertahankan. Jika nantinya luasan tanah sudah dicatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) maka itu harus dipertanggungjawabkan.

“Kalau kita mau ajukan gambar situasi di situ tertulis pihak yang menunjukan siapa. Kalau untuk saling klaim yang biasanya terjadi, belum pernah. Tapi sama-sama punya alas tapi beda jenis alasnya banyak,” ungkapnya. 

Ditambahkan, jika nantinya aset tanah sudah dimanfaatkan harus disertakan juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Nantinya, perjanjian jangka panjang dengan beberapa investor harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Contohnya di Surabaya, satu perjanjian itu sesuai dengan price Rp 47 miliar. Saya pikir itu menjadi pemasukan pemerintah dan kemudian berguna untuk pengelolaan PAD,” pungkasnya. (mrs/*/sas/mua)

Editor : uki-Berau Post
#Seputar Kaltara