Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

172 Rumah Belum Dicoklit

uki-Berau Post • 2020-08-18 20:00:51
PROSES COKLIT: Jajaran KPU Kaltara dan KPU Bulungan saat mendatangi rumah warga untuk dilakukan Coklit, beberapa waktu lalu.
PROSES COKLIT: Jajaran KPU Kaltara dan KPU Bulungan saat mendatangi rumah warga untuk dilakukan Coklit, beberapa waktu lalu.

TANJUNG SELOR – Berdasarkan pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara), atas pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pilkada Serentak 2020. Masih ditemukan ratusan rumah yang tidak didatangi.

Bahkan, tidak dilakukan coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara. Demi menjaga hak pilih, Bawaslu Kantara merekomendasikan KPU Kaltara, dalam hal ini PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), untuk melaksanakan Coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi.

Komisioner Bawaslu Kaltara bidang Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Rustam Akif menjelaskan, pihaknya melakukan audit terhadap proses Coklit. Sesuai metode audit, ditemukan 172 rumah yang tidak didatangi oleh PPDP di 49 kelurahan dan desa. Sehingga, Coklit tidak dapat memastikan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pilkada 2020 ini. 

“Itu temuan kita selama proses Coklit berjalan. Kita akan sampaikan ke KPU Kaltara untuk ditindaklanjuti ke KPU kabupaten/kota hingga ke bawah,” jelas Rustam, Senin (17/8).

Pelaksanaan Coklit yang dilaksanakan oleh PPDP, lanjut dia, tidak dilakukan secara maksimal. Dengan cara mendatangi seluruh rumah atau pemilih, untuk memastikan penambahan pemilih yang memenuhi syarat (MS), mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), menambah pemilih baru yang berusia 17 tahun atau sudah menikah, serta memperbaiki elemen data pemilih secara langsung.

“Tidak semua data pemilih yang dilakukan Coklit. Itu berdampak pada peningkatan akurasi daftar pemilih. Lantaran proses pemutakhiran daftar pemilih tidak dilakukan secara langsung, sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan KPU,” ungkapnya.

Menurutnya, tahapan Coklit yang masih menyisakan ratusan rumah yang tidak didatangi dan tidak dilakukan Coklit, disebabkan PPDP yang mewakilkan tugasnya ke orang lain. Adanya kekhawatiran akibat tidak terpenuhinya protokol kesehatan dan penyebaran Covid-19.

“Kami minta Panwascam memberikan saran perbaikan kepada KPU Kaltara dalam hal ini PPK untuk melaksanakan Coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi. Itu sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 25 PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang  Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan,” terangnya.

Saran perbaikan Panwascam, ditujukan kepada PPK dengan dilampirkan daftar nama atau anggota keluarga serta alamat rumah yang tidak didatangi oleh PPDP. saat tahapan Coklit. Termasuk dengan menerapkan protokol kesehatan. “Perbaikan pengawas pemilihan untuk menjamin hak pilih di seluruh daerah pilkada. Sekaligus mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif. Termasuk mengurangi potensi penggunaan daftar pemilih yang dilarang, dalam pemilihan di masa pandemi,” tutur Rustam mengakhiri. (fai/uno)

Editor : uki-Berau Post
#pilkada #Seputar Kaltara