Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dinkes Tunggu Surat Edaran

uki-Berau Post • Kamis, 28 Oktober 2021 - 23:40 WIB
Photo
Photo

PRESIDEN RI Joko Widodo meminta agar harga tes PCR (Polymerase Chain Reaction) diturunkan menjadi Rp 300 ribu. Dengan masa berlaku PCR 3X24 jam, yang sebelumnya hanya 1X24 jam.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pencegahan, Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinkes Bulungan dr Velix Toding Sima mengaku hingga saat ini belum menerima surat resmi dari Kementrian Kesehatan terkait instruksi penurunan tarif PCR menjadi Rp 300 ribu.

“Kalau sudah ada surat resmi, mau tidak mau harus diterapkan. Saat ini PCR masih gunakan tarif lama sekitar Rp 500 ribu,” terangnya, kemarin (27/10).

Menurutnya, jika tari PCR diturunkan,maka masuk dalam 10 persen kuartal yang paling murah dibandingkan harga PCR airport di dunia. Bahkan dalam aturan terbaru, perjalanan dengan pesawat terbang wajib menyertakan PCR di wilayah Jawa-Bali.

Adapun hasil tes antigen, yang sebelumnya disyaratkan jika telah divaksin lengkap sudah tidak diberlakukan lagi. Berkaitan rencana diturunkan tarif PCR, hal itupun ditanggapi salah seorang warga Tanjung Selor Kanza.

Pria berusia 33 tahun itu mengatakan, jika tarif PCR turun menjadi Rp 300 ribu, akan sedikit meringankan beban masyarakat. Pasalnya, tarif PCR terdahulu hampir sama dengan harga tiket pesawat.

“Kalau turun jadi Rp 300 ribu kan kita (masyarakat) tidak terlalu berat untuk melakukan tes. Tapi jika masih Rp 525 atau mungkin Rp 1 juta, saya pribadi sebetulnya merasa keberatan. Karena memang tarifnya sama dengan harga tiket pesawat,” singkatnya. (*/nnf/uno)

Editor : uki-Berau Post
#kesehatan