NUNUKAN - Dua Camat dari Kecamatan Tulin Onsoi dan Sebuku, Kabupaten Nunukan mengajak sejumlah Kepala Desa menyambangi Gedung DPRD Nunukan. Untuk mempertanyakan hak kepemilikan tanah adat dan desa, Senin (21/3).
Mereka menginginkan peta dari instansi terkait. Untuk mengetahui luasan areal lahan transmigasi dan luas tanah adat desa. Karena ada sekitar 12 desa yang lahannya masuk dalam kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
“Kita butuh kejelasan atas status tanah masyarakat, yang tumpang tindih dengan lahan transmigrasi. Di Kecamatan Tulin Onsoi, bahkan desa yang berada di ibu kota kecamatan seperti Desa Sekikilan dan tetangga desa lain. Masih berada di areal HPL dan KBK (Kawasan Budidaya Kehutanan),” ujar Camat Tulin Onsoi Kristhoporus Belake.
Bahkan ada kasus, dimana bagian dapur rumah Kepala Desa Tinampak 2, Herman Yalang, masuk dalam HGU perusahaan. “Ini menyangkut keberlanjutan generasi. Bagaimana kami akan membangun dan berkembang ke depannya. Bahkan kami mengambil kayu untuk membangun rumah saja dilaporkan ke polisi,” tuturnya.
Herman mengaku, senang dengan kehadiran investor yang akan memberi kontribusi atas kemajuan desa. Namun, tentu harus menghormati hak adat dan tidak mencaplok tanah desa.
Kanain Kornelis sebagai anggota DPRD Nunukan yang sempat menjabat Kades pada 1998 di Tulin Onsoi mengatakan, sejak berkembang menjadi lahan transmigran SP 1 hingga SP 4. Terdapat persoalan yang urgent dan butuh solusi cepat. Khususnya di wilayah SP 3 dan SP 4, mengalami penjajahan oleh korporasi. Karena lahan direnggut perusahaan kelapa sawit.
“Dari Sungai Tulin Onsoi ke Kecamatan Sebuku itu, hanya sekitar 100 meter tanah yang diberikan ke masyarakat untuk berkebun dan lainnya. Melebih dari itu, masyarakat akan ditangkap petugas kehutanan, karena dinilai negara punya,” ungkapnya.
Hal ini membingungkan dan mengucilkan masyarakat adat, yang lebih dulu ada di wilayah tersebut. Apalagi sejak muncul Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Otonomi Daerah. Pemerintah daerah diberi otoritas untuk mengelola wilayahnya.
Kanain bereaksi keras atas persoalan ini. Jika pemerintah tidak segera menyelesaikan sengketa yang terjadi. Masih membiarkan diskriminasi korporasi terhadap masyarakat adat, maka kemarahan warga adat tidak akan terbendung.
Ia menegaskan, tanah itu dulu diperjuangkan dengan peperangan antara Kesultanan Bulungan dan Kesultanan Sulu. “Sampai hari ini, masyarakat menebang kayu sedikit dipolisikan. Menggarap lahan di desanya dilaporkan pidana,” imbuhnya.
Hingga saat ini belum ada kejelasan, luasan lahan yang masuk dalam HPL ataupun KBK dan luas lahan adat. Polemik ini mencuat saat beberapa warga mendatangi BPN, untuk membuat sertifikat tanah. Saat warga menerima gambaran adanya tumpang tindih lahan. Hal itu membuat warga terkejut dan terus berusaha mencari keadilan.
Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Perkim Nunukan Kristina mengungkapkan, persoalan ini menjadi ranah kementerian dan Pemkab Nunukan. Sejak 2001 telah mengusulkan pelepasan lahan seluas 290.000 hektare, untuk bisa dikelola masyarakat.
“Khusus Kecamatan Tulin Onsoi, ada sekitar 22 ribu luasan lahan yang kami usulkan. Kita masih menunggu kementerian untuk itu,” singkatnya.
Kepala Dinas Transmigrasi Nunukan Abdul Munir mengatakan, persoalan ini butuh investigasi mendalam dengan menerjunkan tim ke lapangan. Tim akan memetakan dan mencocokkan luas areal HPL ataupun KBK yang tumpang tindih dengan tanah adat.
“Kami berharap DPRD Nunukan mengeluarkan rekomendasi, untuk membahas masalah ini. Dengan dasar rekomendasi itu, kita duduk bersama dengan Bappeda dan PU. Kita akan mulai menelusuri dan menelaah permasalahannya lebih dalam,” urainya.
Sementara itu, Anggota DPRD NUnukan Gat Khaleb menunjukkan keprihatinan dan simpati atas kasus yang sebenarnya banyak terjadi di perbatasan RI – Malaysia ini. Masyarakat adat kerap terpinggirkan, karena sering mendapat tipu daya perusahaan. “Saya juga warga adat, berpesan minta hak kita secara baik-baik. Itu adalah hak kita, jadi wajar untuk menuntutnya kembali,” ungkapnya.
DPRD lalu memberikan rekomendasi untuk Pemkab Nunukan agar memperhatikan kasus ini. DPRD segera mengadakan rapat internal dan tidak menutup kemungkinan akan membentuk Pansus untuk menelisik kasus ini. (*/lik/*/viq/uno)
Editor : uki-Berau Post