Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Berhak Dapatkan Remisi

uki-Berau Post • 2022-07-18 20:53:56
REMISI: Bagi warga binaan Lapas Kelas IIA Tarakan mendapatkan masa pengampunan atau potongan pidana sangat diharapkan.
REMISI: Bagi warga binaan Lapas Kelas IIA Tarakan mendapatkan masa pengampunan atau potongan pidana sangat diharapkan.

TARAKAN - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan yang memenuhi syarat, dengan menerima potongan masa tahanan atau remisi pada 17 Agustus mendatang. 

Remisi kemerdekaan ini sudah harus diusulkan segera. Terutama bagi warga binaan yang kasusnya sudah incracht. Sehingga bisa dilakukan evaluasi, untuk memastikan semua yang berhak mendapatkan remisi. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenhumkam Kaltim Kaltara Jumadi menjelaskan, remisi akan diberikan Presiden. Sehingga seluruh warga binaan sudah mulai memperbaiki sikap selama di dalam Lapas. Terutama bagi warga binaan yang memiliki hak remisi karena tidak ada pelanggaran. 

“Pengampunan atau potongan pidana itu kan paling diharapkan. Makanya warga binaan yang memenuhi syarat bisa mendapatkan remisi. Laporan dari Kepala Lapas, diperhatikan betul laporannya. Jangan sampai ada warga binaan yang terlewatkan, kecuali memang tak memenuhi syarat,” tuturnya, Minggu (17/7). 

Ia meminta, pihak Lapas harus transparan menyampaikan informasi kepada warga binaan. Agar warga binaan bisa mengetahui syarat yang harus dipenuhi, untuk mendapatkan remisi. Dalam setiap rapat, ia sampaikan kepada seluruh staf dan pegawai Lapas di bawah Kanwil Kemenhumham Kaltim Kaltara. Agar memberikan informasi terkait kondisi di dalam Lapasnya.

“Untuk remisi ini semua persyaratan yang harus dipenuhi gratis dan tidak dipungut biaya. Usulan remisi se-Indonesia tak bisa cepat. Tapi kan semua prosesnya dilakukan online melalui aplikasi. Jadi sudah tahu kalau ada pelanggaran dan bisa menghambat remisi. Ada SDP (Sistem Database Pemasyarakatan), jadi warga binaan punya data berapa hukuman, berapa remisi dan kapan bebasnya,” bebernya.

SDP ini diisi setiap hari se Indonesia. Sehingga bisa diketahui data apa saja yang dibutuhkan. Meski data hilang, sudah masuk dalam SDP, maka terjaga dari cyber se-Indonesia dan tersimpan. Data dari warga binaan bisa didapatkan hanya menggunakan sidik jari dan langsung muncul nama, umur, alamat dan data lainnya.

Pelanggaran juga ada tingkatan. Jika dianggap parah, maka bisa sampai setahun tidak mendapatkan remisi atau usulan yang lain. Jika di tahun setelahnya bersikap baik dan memenuhi syarat, maka bisa diajukan remisi. 

“Kalau ajukan remisi, ternyata di SDP ada data tentang pelanggarannya maka sistem akan menolak. Tapi kalau baik saja selama masa tahanannya, ya malah ditanya kenapa tidak diajukan remisi. Ternyata petugasnya terlambat memasukkan data hukuman disiplinnya,” ungkapnya. 

Data warga binaan ini, kata Jumadi, sudah tidak bisa lagi dimanipulasi. Karena sudah ada di dalam sistem yang terintegrasi. Namun, pihaknya terus meminta agar para stafnya lebih memberikan kegiatan yang bermanfaat di dalam Lapas. Agar tidak ada kesenggangan, antar warga binaan maupun petugas Lapas. Pihaknya juga menyampaikan, agar melaporkan kegiatan berkaitan warga binaan. Untuk bisa memaksimalkan program pembinaan yang menjadi tujuan Lapas. 

“Kami sering juga video call dengan komandan jaga atau petugas di Lapas. Untuk memastikan kondisi di dalam Lapas aman. Biarpun singkat, tapi jangan sampai ada jarak atau gate dan kami selalu ada memberikan perhatian,” tuturnya. (sas/uno)

Editor : uki-Berau Post
#ragam