Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pengungkapan Tambang Emas Ilegal di Kaltara, 10 Tersangka Punya Peran Berbeda-beda

izak-Indra Zakaria • 2022-07-20 21:52:26
TAMBANG EMAS ILEGAL: Ditreskrimsus Polda Kaltara berhasil mengungkap perkara tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, dengan mengamankan barang bukti serta 10 tersangka.
TAMBANG EMAS ILEGAL: Ditreskrimsus Polda Kaltara berhasil mengungkap perkara tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, dengan mengamankan barang bukti serta 10 tersangka.

TANJUNG SELOR – Aktivitas tambang emas ilegal yang berada di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, sudah berlangsung bertahun-tahun. Aktivitas itu harus dihentikan karena merusak lingkungan dan merugikan pendapatan negara dari sektor Sumber Daya Alam (SDA). 

Penegakan hukum yang dilakukan Polda Kaltara bersifat ultimum remedium. Yang sebelumnya telah dilaksanakan imbauan dan sosialisasi. Penindakan terhadap penambangan emas tersebut sudah dilakukan aparat kepolisian. Namun, ternyata tidak membuat jera bagi penambang emas lainnya. 

Sub Direktorat Umum (Subdit) IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara pun kembali mengamankan 10 tersangka dari 6 lokasi berbeda. Yakni 4 tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan. Dua TKP lainnya di Desa Bikis, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT). Pengungkapan kasus tambang emas ilegal tersebut terjadi pada Juni-pertengahan Juli ini. 

“Kami sudah mengamankan 10 tersangka, masing-masing melakukan penambangan emas ilegal di wilayah Sekatak. Dengan peran yang berbeda-beda,” terang Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan kepada sejumlah awak media, Selasa (19/7). 

Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MM, KH, RS, AW, IH, BH, RR, MN, NA dan PA. Dari 10 tersangka tersebut, 4 orang diantaranya melakukan pembelian hasil penambangan dan dilakukan pengolahan untuk bisa dijual keluar Kalimantan Utara (Kaltara). 

“Terhadap 6 tersangka lainnya, melakukan proses penambangan emas. Dengan cara mengambil material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas tanpa izin. Dengan membuat lubang di kedalaman 40 sampai 100 meter,” jelas Hendy. 

Selanjutnya, material tersebut dilakukan pengangkutan menggunakan mobil jenis Mitsubishi Triton untuk dibawa ke tempat pengolahan. Dari pengungkapan kasus itu, Ditreskrimsus Polda Kaltara menyita sejumlah barang bukti, (selengkapnya info grafis). 

Hendy menegaskan, terhadap 10 tersangka dijerat Pasal 158 Juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009. Sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Karena melakukan penambangan emas tanpa izin, dengan ancaman hukuman paling lama 5  tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Sesuai dengan subsidier Pasal 161 Juncto Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan g Juncto Pasal 104 Juncto Pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009. Sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait pengangkutan.

Menurut Hendy, atensi dari Kapolda Kaltara terkait praktek tambang emas ilegal di Sekatak. Ditreskrimsus Polda Kaltara akan terus melakukan penyidikan dan penindakan, terhadap praktek-praktek yang terjadi di wilayah keamanan Polda Kaltara. 

Dikatakan Hendy, dari pengungkapan kasus tambang emas ilegal ini tidak ada kaitannya dengan tersangka HSB. Tersangka yang diamankan ini bekerja pada kelompok kecil, dengan peralatan masing-masing. 

“Terhadap perkara ilegal mining yang menjerat tersangka HSB, kita sudah lakukan tahap dua. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Bulungan. Sebentar lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor,” tutupnya. (uno2)

 

 

BARANG BUKTI Yang Diamankan Ditreskrimsus Polda Kaltara

2 unit mobil merk Mitsubishi Triton

Emas sebanyak kurang lebih 1.006,27 gram

Perak sebanyak kurang lebih 4.115,23 gram

Uang tunai sebesar Rp 86,039 juta

1 karung borax

2 buah tabung oksigen

4 buah tabung gas

5 unit timbangan digital

5 buah buku catatan pembelian

1 karbon yang sudah dicampur dengna material yang diduga mengandung emas

1 unit kompresor

2 buah blower

1 set alat pembakar beserta peralatan lainnya untuk melakukan pengolahan

 

Sumber data: Ditreskrimsus Polda Kaltara

 

Editor : izak-Indra Zakaria
#hukum