TARAKAN - Akademisi Hukum di Tarakan, Aris Irawan mengkritik adanya warga binaan yang bebas keluar masuk di Lapas Kelas IIA Tarakan, pada 3 September lalu. Secara teori, izin keluar warga binaan ada yang disebut kepentingan luar biasa dan pemberian izin keluar dalam pembinaan.
“Izin keluar warga binaan diatur dalam Pasal 42 dan juga Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan,” terangnya, Rabu (7/9).
Selanjutnya dalam Pasal 52 PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999, terdapat hak keperdataan narapidana untuk izin keluar Lapas dalam hal-hal luar biasa. Salah satunya keluarga meninggal atau sakit keras, seperti ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung.
“Waktu izin keluar Lapas ini diberikan paling lama 24 jam dan tidak menginap. Kepentingan luar biasa, juga diatur Menteri Hukum dan HAM. Kalau urusannya membesuk ya sakit keras,” tuturnya.
Definisi sakit keras, menurut Aris, merupakan hal yang mengkhawatirkan. Misalnya tidak datang dikhawatirkan akan mengalami kritis. Kemudian harus ada keterangan dari rumah sakit jika memang kondisi yang dijenguk sakit keras.
Selanjutnya, bisa izin keluar karena menjadi wali pernikahan anak kandung. Dalam hukum perdata disebutkan berkaitan pembagian warisan. Misalnya warga binaan tersebut merupakan ahli waris. Namun, izin keluar dalam hal luar biasa ini, tidak bisa untuk narapidana yang memiliki ancaman seumur hidup atau pidana mati.
“Kalau hukuman pidana 18 tahun penjara itu masuk dalam hukuman maksimum khusus. Dalam proses hukuman pidana sebagai alternatif ancaman pidana mati. Dalam aturan hukum pidana, setiap ancaman pidana mati ada alternatif, 15 sampai 20 tahun. Sebagai bagian dari maksimum mati dan lebih itu ancaman mati atau seumur hidup,” bebernya.
Selain itu, ada prosedur izin keluar Lapas, petugasnya tidak melepaskan warga binaannya. Harus didampingi petugas Lapas atau kepolisian. Dalam aturan Menteri Hukum dan HAM, intinya harus ada pengawalan.
“Jika tak ada petugas Lapas, maka harus ada jaminan. Misalnya dari Penasehat Hukum atau keluarga. Jaminan ada permohonan dan tidak harus langsung diluluskan tanpa pertimbangan yang mengacu pada Undang-Undang,” tuturnya.
Kemudian, adalagi cuti mengunjungi keluarga atau cuti menjelang bebas. Dalam aturan tersebut dijelaskan, hak narapidana untuk cuti mengunjungi keluarga ketika sudah mendapat persetujuan diberikan waktu 2 hari atau 2 x 24 jam. Waktu tersebut ditujukan untuk benar-benar dimanfaatkan, agar bisa berkumpul bersama keluarga.
Permenkumham Nomor 12 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Keluar bagi narapidana dalam pembinaan mengatur tentang asimilasi. Mengembalikan narapidana kepada masyarakat, setelah menjalani dua pertiga hukuman, berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya.
“Dalam pembinaan sebagai narapidana. Tapi, kalau ternyata narapidana ini malah merupakan residivis, urgensinya harus diperhatikan Kepala Lapas,” ujarnya.
Jika seorang residivis itu memiliki pengurangan hak tertentu. Harusnya ditambah sepertiga hukumannya. Terkait urgensi itu dipertimbangkan sebagai residivis, bisa tidak mendapatkan haknya. (sas/uno)
Editor : uki-Berau Post