Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Penipuan Pekerja Migran Indonesia, Sudah Ditindaklanjuti KJRI Johor Bahru

izak-Indra Zakaria • Senin, 26 September 2022 - 18:24 WIB
PMI BERMASALAH: Endang Sunarsih (kiri) saat dilakukan interview petugas KJRI Johor Bahru Malaysia yang nantinya akan dipulangkan ke Indonesia.
PMI BERMASALAH: Endang Sunarsih (kiri) saat dilakukan interview petugas KJRI Johor Bahru Malaysia yang nantinya akan dipulangkan ke Indonesia.

TARAKAN - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru sudah menindaklanjuti laporan adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI), Endang Sunarsih yang bekerja secara ilegal di Malaysia dan ingin kembali pulang ke Indonesia.

Endang merupakan warga Tarakan yang tertipu agen PMI ilegal dan bekerja di Johor Bahru, Malaysia. Dokumen paspor miliknya ditahan majikan, sehingga menyulitkan pulang ke Indonesia. Konsul Bidang Penerangan Sosial Budaya (Pensosbud) KJRI Johor Bahru Malaysia, Muhammad Rizali Noor saat mengatakan, Tim Satgas Pelindungan WNI KJRI Johor Bahru segera mengambil tindakan cepat dengan membawa Endang Sunarsih ke Tempat Penampungan Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru.

“KJRI telah melakukan interview lanjutan,” tegasnya, Minggu (25/9).

Dari Informasi yang didapatkan, Endang berasal dari Tarakan dan berangkat ke Surabaya pada 25 Agustus 2022. Kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta, Pekanbaru, Dumai dan Muar pada 6 September 2022.

“Endang mendapatkan tawaran pekerjaan di Malaysia melalui aplikasi media sosial dan terhubung dengan wanita berinisial Y. Endang merasa ditipu oleh Y, yang menjanjikan pekerjaan untuk menjaga anak. Bahkan merasa ditipu karena dipekerjakan secara ilegal. Dengan kondisi itu, Endang tak mau bekerja lagi di majikan,” ungkapnya.

Sebagai bentuk pelindungan WNI, Satgas KJRI saat ini sedang berupaya menyelesaikan kasus Endang Sunarsih sesuai ketentuan yang berlaku di Malaysia. Selain itu, Satgas KJRI juga telah berkoordinasi dengan pihak berwenang di Indonesia untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran perdagangan manusia yang dilakukan wanita berinisial Y.

“Kondisi Endang saat ini sehat dan dalam proses pemulangan kembali ke Indonesia. Seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mudah tergiur atau tergoda dengan tawaran bekerja di Malaysia, yang tidak sesuai prosedur. Kalau ada permasalahan di Johor Bahru, bisa hubungi hotline perlindungan KJRI +60167700378,” imbaunya.

Sementara itu, Humas Kantor Imigrasi Tarakan Syachruddin mengatakan, biasanya PMI ilegal beralasan berangkat keluar negeri urusan wisata atau menjenguk keluarga untuk menetap dan bekerja di luar negeri. Dalam setiap permohonan paspor, petugas akan memastikan pemohon sesuai dengan tujuannya. Membaca profil pemohon untuk memastikan tujuannya keluar negeri.

“Kami pastikan benar-benar wisata. Caranya dengan mendalami pertanyaan, apakah benar wisata. Kalau tidak yakin orangnya mau wisata, kami akan minta bukti booking hotel. Kan biasanya kalau tujuan wisata sudah prepare dari jauh hari,” terangnya.

Misalnya tujuan keluar negeri untuk Umroh, ada lampiran rekomendasi dari Kementrian Agama (Kemenag). Bentuk paspor juga umum, hanya persyaratan untuk membuat itu yang berbeda dari masing-masing tujuan. Setelah mendapatkan paspor, pemiliknya punya tanggung jawab peruntukkan paspornya.

“Kalau misalnya wisata, pada akhirnya bekerja di Malaysia. Kan berarti memberikan keterangan yang tidak benar. Ada pasal dan Undang-Undang yang bisa mengancam atau menindak pemohon itu,” ungkapnya.

Lain halnya jika pemohon sudah memiliki paspor, biasanya langsung berangkat. Namun, saat memasuki wilayah luar negeri tetap diminta penjelasan tujuan perjalanan. Seharusnya PMI yang hendak berangkat, memastikan dulu agen yang akan memberikan pekerjaan sudah memiliki izin.

Dalam setiap pengurusan dokumen keberangkatan, PMI diminta untuk memastikan dokumen sudah lengkap, legal dan sesuai tujuan perjalanan. Terutama untuk bekerja, berarti ada rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan setempat.

“Kalau sudah ditangani KJRI, akan diberikan surat perjalanan laksana paspor, semacam paspor. Tapi, tujuannya untuk sekali pulang. Biasanya digunakan TKI yang kabur atau bermasalah,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor : izak-Indra Zakaria
#ragam