Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Selama 6 Bulan, Tercatat 466 Kendaraan

uki-Berau Post • Sabtu, 1 Oktober 2022 - 20:04 WIB
MUTASI KENDARAAN: Bapenda Kaltara telah menuntaskan program pembebasan BBNKB selam 6 bulan pelaksanaan.
MUTASI KENDARAAN: Bapenda Kaltara telah menuntaskan program pembebasan BBNKB selam 6 bulan pelaksanaan.

TANJUNG SELOR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara telah melaksanakan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, yang dilaksanakan sejak 1 April-30 September.

Sejak April hingga Agustus, tercatat ada 466 kendaraan yang melakukan pembebasan BBNKB. Rinciannya, 124 unit roda dua dan 342 unit roda empat. Pembebasan BBNKB terbanyak di Kota Tarakan, sebanyak 167 unit kendaraan. Terdiri dari 42 roda dua dan 125 roda empat.

“Kota Tarakan menjadi daerah terbanyak yang mengurus mutasi kendaraan ke wilayah Kaltara. Paling sedikit terjadi di Kabupaten Tana Tidung, dengan 7 unit kendaraan. Meliputi 1 unit roda dua dan 6 unit roda empat,” sebut Kabid Pajak Bapenda Kaltara Hadi Hariyanto, Jumat (30/9).

Pembebasan BBNKB II, lanjut Hadi, untuk kendaraan dengan plat nomor dari luar Kaltara yang beroperasi di Kaltara. Dapat mengurus mutasi menjadi plat nomor KU. Mengingat, masih banyak kendaraan yang tidak menggunakan plat KU beroperasi di Kaltara. Termasuk masih ada yang tidak taat pajak. Sehingga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya sektor pajak daerah.

“Jadi banyak kami temukan. Menggunakan plat motor luar Kaltara, kemudian pajak kendaraan tidak dapat ditarik oleh Pemprov Kaltara,” tuturnya.

Mutasi kendaraan yang dilakukan selama 6 bulan, berjalan dengan baik. Secara hukum, kendaraan yang belum mutasi wajib dilakukan mutasi. Di samping untuk mencapai PAD, dilakukan agar bisa mengupdate data kendaraan.

“Contohnya, ada kendaraan yang beroperasi di satu wilayah di Kaltara. Namun kendaraan itu, plat nomor bukan Kaltara. Sehingga pajaknya masuk ke asal kendaraan sebelum mutasi,” terangnya. 

Ia berharap, meski program pembebas BBNKB telah selesai, masyarakat tetap harus taat. Baik itu membayar pajak maupun mutasi kendaraan. Sebab hal itu dapat menunjang PAD daerah. (fai/uno)

Editor : uki-Berau Post
#hukum