TANJUNG SELOR - Proses verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan dokumen partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tinggal menunggu pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
KPU Kaltara telah melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) di Tanjung Selor, dengan seluruh peserta dari KPU kabupaten dan kota. Termasuk dihadiri Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten dan kota.
“Rakor yang digelar ini berkaitan dengan verifikasi faktual yang akan kita laksanakan,” jelas Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, Kamis (13/10).
Sesuai jadwal tahapan yang tertuang dalam Peraturan KPU atau PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Tahapan verifikasi faktual akan dilaksanakan pada 15-17 Oktober 2022. KPU RI, yang akan mengumumkan secara langsung verifikasi faktual tersebut.
“KPU RI akan lakukan rekapitulasi secara nasional dan memutuskan partai yang ikut verifikasi faktual,” terangnya.
KPU Kaltara juga sudah melakukan pleno, berkaitan proses rekapitulasi hasil vermin perbaikan. Hasil vermin sudah diinput dalam Sistem Informasi Parpol (Sipol). Setelah KPU RI menerima hasil vermin perbaikan dari daerah, akan melakukan rekapitulasi lagi. Sebelum mengumumkan partai yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi faktual.
“Jadi ada syarat verifikasi administrasi. Tentu itu menjadi keputusan KPU RI. Kami hanya menyampaikan hasil verifikasi yang menjadi kewenangan daerah,” imbuhnya.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020 menyebutkan, bahwa partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019. Tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual.
Adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, harus dilakukan kembali vermin dan faktual. Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.
“Jadi nanti yang dilakukan verifikasi, ada yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota. Untuk provinsi, bertugas melakukan verifikasi administrasi dan faktual pada kepengurusan parpol dan sekretariat. Di kabupaten dan kota, dilakukan verifikasi terhadap sekretariat, kepengurusan dan keanggotaan,” tuturnya. (fai/uno)
Editor : uki-Berau Post