TANJUNG SELOR - Verifikasi faktual (Verfak) di tingkat provinsi, kabupaten dan kota mulai dilaksanakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara sudah turun ke lapangan, untuk melaksanakan verfak partai politik (Parpol).
Jadwal verfak mulai Minggu (16/10), terhadap 9 parpol. Di KPU Kaltara, verfak yang dilaksanakan untuk 5 Parpol. Kemudian 4 parpol lainnya, dijadwalkan 17 Oktober. Yang dilakukan verfak berkaitan dengan kepengurusan. Lebih khusus pada KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendahara).
Kemudian terkait status kesekretariatan. Di dalam kepengurusan itu, dilakukan verfak terkait jumlah keterwakilan perempuan dalam parpol. “Jadi kita memperhatikan dan menjadi catatan untuk dilaporkan. Saya diberi tugas dua parpol. Yang ditugaskan kepada kami, dilaksanakan berdasarkan apa yang diarahkan,” ungkap Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, Minggu (16/10).
Terdapat dokumen yang dilakukan pengecekan. Apakah itu pernyataan atau dokumen, yang menyatakan sekretariat atau kantor partai digunakan hingga minimal selesainya tahapan Pemilu.
KPU Kaltara melaksanakan di salah satu dari 9 parpol di tingkat DPD (Dewan Pimpinan Daerah). Dalam prosesnya KSB sudah sesuai. Termasuk terhadap keterwakilan perempuan, terdapat 40 persen dari jumlah pengurus.
“Ada 6 orang pengurus perempuan yang ada di partai itu. Partai yang saya verifikasi PBB (Partai Bulan Bintang). Kita faktualkan. Dari 6 orang pengurus perempuan, yang hadir hanya 4 orang. Dua lainnya berhalangan,” terangnya.
Secara ketentuannya, pihaknya dibolehkan menggunakan teknologi informasi dalam melakukan verfak. Apalagi dihadiri dan disaksikan oleh Bawaslu. Dua orang yang tidak hadir, tetap dilakukan verfak melalui telepon dan hasilnya sesuai.
“Dokumen mereka kami cocokkan dengan yang kami dapatkan di Sipol (Sistem Informasi Parpol),” imbuhnya.
Untuk kesekretariatan, lanjut dia, harus atas nama parpol, jika memang menyewa rumah. Bukan atas nama pribadi. Namun jika itu merupakan bangunan permanen, artinya bukan disewa, maka dikatakan aman. Misalnya, pemilik rumah memang menjadikan rumahnya sebagai sekretariat partai.
KPU Kaltara di tingkat provinsi, sebagaimana disebutkan memeriksa kesesuaian. Terkait diputuskan memenuhi syarat secara nasional atau tidak, itu merupakan kewenangan pusat.
“Kita hanya menyampaikan dan melaporkan dokumen verfak dan juga dilaporkan dalam Sipol,” jelasnya.
Verfak yang dilakukan di tingkat provinsi, tidak hanya berdiri sendiri. Di kabupaten dan kota juga melaksanakan hal serupa. Tiga yang dilakukan verfak di kabupaten dan kota. Terhadap kepengurusan, status kesekretariatan dan keanggotaan, hingga 4 November.
Setelah selesai, dilakukan proses rekapitulasi di tingkat kabupaten dan kota. Kemudian hasilnya disampaikan ke tingkat provinsi. Baik kepengurusan, status sekretariat dan keanggotaan.
“Tentu ada mekanisme perbaikan juga. Di lembar kerja kami, tidak serta merta menyatakan parpol tidak memenuhi syarat. Jadi ada namanya proses pencocokkan. Nantinya akan ada perbaikan kemudian verifikasi lagi. KPU RI akan membuat keputusan, parpol mana yang memenuhi syarat untuk Pemilu 2024,” ungkapnya.
Jika memang terpenuhi syarat di daerah, belum tentu nanti mendapatkan tiket ke Pemilu 2024. Harus dilihat lagi di daerah lain. Jika syarat tidak terpenuhi di daerah lain. Maka bisa saja tidak memenuhi syarat secara nasional. Ketentuan Undang-Undang, untuk menjadi parpol peserta Pemilu dan disahkan oleh penyelenggara Pemilu, parpol harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi.
Harus memenuhi minimal 75 persen dari jumlah kabupaten/kota. Hasil verifikasi harus dinyatakan memenuhi syarat. Di tingkat kecamatan, harus memiliki jumlah pengurus 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada.
“Terpenuhi syarat di tingkat Kaltara, namun ada satu provinsi yang tidak memenuhi syarat, itu bisa menggugurkan. Namun keputusan sepenuhnya di KPU RI,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaltara Suryani mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan dan arahan pimpinan Bawaslu RI serta aturan yang ada. Ditekankan bahwa Bawaslu harus memastikan proses verfak KPU berjalan sesuai aturan.
Di mana pada verfak KPU provinsi memastikan terkait kepengurusan parpol. Sesuai dengan administrasi yang di-upload di Sipol atau tidak. “Tiga hari proses dengan 9 partai. Jika kita melihat pemenuhan secara administrasi dalam verifikasi, di Sipol tak ada masalah. Hanya dipastikan di lapangan,” ungkapnya.
Ia berharap semua partai yang dilakukan verfak bisa terpenuhi semuanya. Baik vermin maupun verfak. (fai/uno)
Editor : uki-Berau Post