TARAKAN - Pria berinisial SM diduga melakukan pencurian 11 unit televisi. Parahnya lagi, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini mencuri di tempat kerjanya di RSUD dr H Jusuf SK Tarakan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi melalui Kaur Bin Ops Ipda Febri Fatahillah mengatakan, tersangka bekerja sebagai petugas kebersihan di ruang Tulip, RSUD dr H Jusuf SK.
Aksi pencurian pria berusia 22 tahun ini ketahuan, setelah salah seorang staf rumah sakit mengetahui ada televisi yang hilang di ruangan. Yang sebelumnya diperuntukkan bagi pasien Covid-19, pada 19 Oktober lalu. Ruang Tulip tersebut sudah tidak terkontrol petugas sejak kasus Covid-19 menurun.
“Setelah dilakukan pengecekan CCTV, ternyata diketahui pelakunya SM yang merupakan petugas kebersihan di rumah sakit itu. Televisi yang hilang pun ternyata tidak cuma satu, melainkan 10 unit, ukuran 32 inch, 1 unit ukuran 42 inch dan 1 unit Play Station,” sebutnya, Jumat (21/10).
SM diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan, di salah satu indekos dekat RSUD dr H Jusuf SK, pada 19 Oktober lalu. Namun dari identitasnya, SM merupakan warga Jalan Gajah Mada, RT 4 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.
“Pengakuan tersangka waktu kerja di rumah sakit, kok ruangan itu tidak ada yang jaga dan tak ada pengawasan. Jadi diambil satu per satu televisi di dalam ruangan,” jelasnya.
Saat melakukan aksinya, pencurian pertama mengambil 1 unit Play Station 3 di salah satu ruangan pada Desember 2021 lalu, ketika membersihkan ruangan. Pada Februari lalu, SM masuk lagi ke ruangan Tulip dan melihat ada televisi di atas meja. Setelah itu, kabel televisi dicabut, langsung dibawa kabur dengan cara memasukkan ke dalam plastik sampah warna hitam.
Dari hasil curiannya, SM menjualnya satu persatu melalui grup Forum Jual Beli di media sosial (medsos). Setelah satu televisi terjual. Lanjut lagi mencuri televisi lainnya hingga Oktober ini, dengan jumlah 11 unit televisi.
“Dijualnya secara online, jadi pembelinya tidak hanya warga Tarakan. Ada juga warga Malinau. Sistemnya dipermudah, kalau ada yang beli di luar kota, bisa dikirim. Kalau mau ambil sendiri bisa, dengan datang ke kos langsung,” ungkapnya.
Harga yang SM tawarkan pun beragam, tergantung penawaran tertinggi. Mulai dari harga minimal Rp 1 juta untuk 1 unit. Hasil penjualan, digunakan SM untuk keperluan sehari-hari dan membayar uang indekos.
“Kerugian material pihak rumah sakit untuk 10 unit televisi 32 inch sebesar Rp 30 juta dan ukuran 42 inch Rp 5 juta. Sampai saat ini baru 6 unit yang kami temukan, sisanya masih dalam pencarian. SM terancam hukuman 5 tahun penjara, dengan sangkaan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana,” tegasnya. (sas/uno)
Editor : uki-Berau Post