TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara kembali memberikan keringanan pembayaran denda pajak. Sesuai Keputusan Gubernur Kaltara Nomor:188.44/K.684/2022 tentang pemberian sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor di atas tiga tahun di Provinsi Kaltara.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tarakan Irawan mengatakan, maksimal denda pajak tertunggak selama 5 tahun atau di atas 5 tahun, terhitung hanya 3 tahun. Walaupun misalnya 7 tahun tidak membayar denda, maka tidak masuk perhitungan.
“Kan yang dihitung itu 5 tahun. Jadi yang dibayar cuma 3 tahun pokoknya, denda dihapus. Sisanya, bebas dendanya 100 persen dan pokoknya hilang juga yang 2 tahun, termasuk dendanya,” jelas Irawan, Rabu (26/10).
Selain itu, Gubernur Kaltara juga mengeluarkan keputusan Nomor:188.44/K.684/2022, tentang pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan seterusnya, terhadap ranmor yang terdaftar di Kaltara. Berlaku juga untuk kendaraan yang mutasi, masuk ke wilayah Kaltara tahun 2022.
“Sebelumnya kan pembebasan BBNKB II ini sampai 30 September. Sekarang diperpanjang hingga 23 Desember mendatang,” imbuhnya.
Untuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ) juga mengikuti. Meski terhitung denda tahun ini tetap dibayar dan denda di tahun lalu dan seterusnya tidak dibayar. Namun, jika tidak ada tunggakan maka pembayaran tetap seperti biasa. Sedangkan yang tertunggak terhitung denda di tahun lalu dan seterusnya tidak dibayar.
Dengan banyaknya jumlah keringanan yang diberikan Pemprov Kaltara, pihaknya memastikan tetap bisa memenuhi target yang sudah ditetapkan. Seperti BBNKB II untuk potensi target di tahun depan. Karena sudah rutin membayar setiap tahunnya ke Samsat di Kaltara.
“Kami juga mengutamakan volume kendaraan yang masuk. Semakin banyak juga yang memanfaatkan ini, jelas agregat rupiahnya besar,” tegasnya.
Ditambah lagi volume unit kendaraan yang melakukan pembayaran, jika sedikit maka setelah ada pembebasan tidak terlalu berpengaruh. Sedangkan untuk volume kendaraan yang bertambah, bisa mempengaruhi pemenuhan target.
Asalkan wajib pajak tahu ada keringanan pembayaran denda dari Pemprov Kaltara. Pasti banyak masyarakat yang datang untuk melakukan pembayaran. Pihaknya meningkatkan sosialisasi dan penyampaian informasi secara lisan. Terlebih lagi waktunya hanya sisa dua bulan dan diharapkan banyak wajib pajak yang datang membayar.
“Tapi sementara ini masih banyak wajib pajak yang bertanya. Kami juga ada berita apresiasi, door prize untuk pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran paling cepat di HUT Kaltara. Ada 6 orang di Tarakan,” tuturnya.
Saat ini pihaknya bersama Satlantas Polres Tarakan dan Polda Kaltara sedang menyusun progres penerapan plat KU di Kaltara. Bagi kendaraan yang memiliki plat di luar Kaltara, terutama penyediaan bahan bakar non subsidi atau komersil. Kecuali untuk plat KU di Kaltara bisa mendapatkan BBM subsidi. Tapi harus dilihat Pertalite atau Pertamax bahan bakarnya. (sas/uno)
Editor : uki-Berau Post