PENINGKATAN kedisiplinan anggota kepolisian terus dievaluasi. Sepanjang tahun 2022, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) telah menetapkan 9 personel yang diputuskan dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Secara akumulasi, anggota Polri di Kaltara saat ini berjumlah 3.492 personel. Dari jumlah tersebut, yang kedapatan pelanggaran disiplin sebanyak 53 orang. Kemudian yang melanggar kode etik 65 orang. “Dari 65 orang, yang dikenakan putusan vonis PTDH ada 9 orang,” terang Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Aditya Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat kepada wartawan, Kamis (22/12).
Mereka yang menjalani proses hukum PTDH, karena dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat. Tercatat lima personel diketahui terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Sedangkan dua orang lainnya, hengkang dari tugas tanpa ada kabar lebih dari 30 hari. Dua orang lainnya terkait dengan pelanggaran asusila.
“Dari 9 personel yang dikenakan sanksi PTDH, 7 orang di antaranya telah dilakukan prosesi upacara pelepasan jabatan. Sisanya akan digelar pada 28 Desember mendatang dengan status in absensia. Karena keduanya tidak menghadiri, nanti akan menggunakan foto yang bersangkutan,” jelas Budi.
Ia menegaskan, setelah 9 personel diputuskan PTDH, tidak lagi berstatus anggota Polri. Mereka yang ditetapkan PTDH belum termasuk oknum Polri HSB, yang tersandung kasus tambang emas ilegal di Sekatak, Kabupaten Bulungan. “Untuk HSB masih menjalani hukuman di Kota Tarakan. Jadi masih tahap penyelidikan di Polda, penuntutan di Kejaksaan dan telah divonis hakim. Saat ini masih menjalani proses hukum di Lapas Kelas IIA Tarakan,” tuturnya.
Sementara ini, masih dalam tahap proses untuk persidangan kode etik. Ketika sidang kode etik usai dari Provos, kemudian bakal dibentuk komisi sidang kode etik. Setelah itu baru ada keputusan.
Persidangan kode etik dijadwalkan dalam waktu dekat. Namun pihaknya belum memastikan apakah HSB dikenakan PTDH pasca diputuskan Pengadilan Negeri Tanjung Selor. “Setelah ditetapkan oleh pengadilan itu bukan vonis, tapi ancaman hukuman empat tahun baru dapat PTDH. Jadi masih ancaman,” tuturnya. (*/mts/uno)
Editor : izak-Indra Zakaria