TARAKAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan mencatat ada 956 jiwa penduduk non permanen di Tarakan. Untuk diketahui, penduduk non permanen merupakan penduduk dari daerah lain yang tidak mau melakukan pemindahan atau domisili ke Tarakan.
Kepala Disdukcapil Tarakan Hamsyah mengatakan, ratusan penduduk tersebut tetap memiliki data penduduk di daerah asal. Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pendataan terhadap masyarakat pendatang dari daerah lain tersebut.
“Biasanya ada surat keterangan berdomisili dari kelurahan yang dia tinggal. Setelah dapat surat keterangan domisili itu, baru ke Disdukcapil untuk diinventarisir. Ini untuk penambahan DAU (Dana Alokasi Umum) di kota ini juga,” jelasnya, Minggu (8/1).
Berdasarkan data Disdukcapil, Kecamatan Tarakan Barat memiliki 254 penduduk non permanen, Tarakan Tengah 129 orang, Tarakan Timur 544 orang dan Tarakan Utara sebanyak 29 orang. “Tarakan Timur yang terbanyak dibandingkan kecamatan lainnya. Mungkin karena kepentingan kerjaan yang penduduknya dekat dari tempat kerja,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penduduk non permanen ini tidak bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penduduk non permanen hanya mendapatkan surat keterangan dari kelurahan setempat.
Biasanya pendatang yang ke Tarakan, untuk kepentingan kerja maupun melanjutkan pendidikan. Misalnya penempatan kerja ataupun orang yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi di Tarakan.
Soal DAU, hal ini perlu dilakukan karena pendatang tersebut menggunakan fasilitas yang diberikan oleh Kota Tarakan. “Masih bisa pakai fasilitas kota, kalau bantuan itu tidak bisa karena dananya beda. Tapi kalau dapat fasilitas taman, ataupun jalan yang disediakan pemerintah kota, masih bisa,” tuturnya.
Dalam status penduduk non permanen, pendatang tidak memiliki batas waktu. Artinya, pendatang dapat tinggal kapan saja di Tarakan. Lain halnya jika tak lagi memiliki kepentingan di Kota Tarakan. Maka, penduduk non permanen wajib melapor guna menghapus data mereka di Disdukcapil Tarakan. “Kalau mau balik ke asal ya melapor, tinggal menghubungi kelurahan saja sudah beres,” ujarnya. (sas/uno)
Editor : uki-Berau Post