Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tugas Camat Sebatas Membantu BPN

izak-Indra Zakaria • Kamis, 26 Januari 2023 - 17:24 WIB
ilustrasi
ilustrasi

TARAKAN - Hingga kini, proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah oleh oknum camat Tarakan Utara masih terus didalami oleh Ditkrimum Polda Kaltara. Sehingga Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kaltara menilai jabatan camat seharusnya bertanggung jawab terhadap permohonan pelayanan oleh masyarakat.

"Pada saat itu mungkin ada masyarakat bermohon terkait dengan penerbitan sertifikat tanah. Kita ketahui, dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 (tentang Pendaftaran Tanah) maka kepala kantor BPN itu dapat dibantu PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Jadi pejabat yang dimaksud bukan hanya notaris, tapi juga camat dalam hal PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara)," tegas Kepala Ombudsman Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah, Rabu (25/1).

Dalam hal pelayanan publik, seorang camat yang juga menjabat sebagai PPATS seharusnya memberikan layanan sesuai dengan wewenangnya. Tugas PPATS yakni membantu BPN dalam pelaksanaan sertifikasi tanah. "Jika melanggar atau tidak sesuai tupoksinya, inilah berpotensi ke ranah pidana. Seandainya seorang pejabat paham dengan SOP atau ketentuan baku. Inilah yang harus diikuti camat tersebut," ungkapnya.

Menurutnya, letak tanah berada di lingkup desa, kelurahan hingga kecamatan. Peran camat juga membenarkan masyarakat yang menguasai tanah tersebut secara legal. Sekaligus mengetahui surat pernyataan penguasan fisik bidang tanah (sporadik).
"Kewenangan camat selaku PPATS juga memiliki batasan. Cukup dia cari tahu yang bersangkutan menguasai tanah tersebut dan apa yang dituangkan secara yuridis harus sesuai dengan fakta di lapangan," ucapnya.

Dengan masa jabatan sementara menjadi seorang camat, maka kewenangannya juga dianggap sementara. Diharapkan camat yang berstatus sebagai PPATS, harus tahu batasan kewenangan saat menjabat dan berurusan dengan penertiban sertifikat lahan. "Ini harus mereka hati-hati sebagai camat," tegasnya.

Jika ada kebijakan yang akan diambil oleh PPATS, maka camatharus memastikan ke pihak kelurahan hingga ke tingkat RT. Dengan konfirmasi yang sudah didapatkan, maka PPATS bisa mengeluarkan surat pernyataan yang bersifat mengetahui.

"Mungkin saat itu yang bersangkutan terlibat dalam pendaftaran tanah, yang bersangkutan memang diminta untuk membantu BPN. Namun harus seusai SOP. Yang bersangkutan juga tidak berwenang untuk mengubah isi dokumen dan ini bisa jadi dia lakukan. Walaupun yang bersangkutan menganggap itu adalah kebijakan," pungkasnya.(sas)

Editor : izak-Indra Zakaria