Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

K3 Wjib bagi Tenaga Kerja

uki-Berau Post • Jumat, 10 Februari 2023 - 22:54 WIB
BERIKAN PENGHARGAAN: Sekprov Kaltara Dr H Suriansyah, M.A.P (kanan) menyerahkan penghargaan bagi perusahaan yang berhasil mempertahankan dan menjalankan program K3 selama periode 3 tahun berturut-turut.
BERIKAN PENGHARGAAN: Sekprov Kaltara Dr H Suriansyah, M.A.P (kanan) menyerahkan penghargaan bagi perusahaan yang berhasil mempertahankan dan menjalankan program K3 selama periode 3 tahun berturut-turut.

TANJUNG SELOR – Peringatan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional berlangsung sejak 12 Januari-12 Februari 2023. Pada pelaksanaan apel K3 Nasional, digelar di lokasi perusahaan Desa Apung, Tanjung Selor.

Apel yang digelar PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PT PKN) - ENM (Energi Nusa Mandiri) Group, dihadiri Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Dr H Suriansyah, M.A.P. Mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs H Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum, Sekprov bertindak selaku pembina apel.

“Peringatan ini menjadi momentum akan pentingnya K3, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif,” terang Suriansyah saat menyampaikan sambutan Menteri Ketenagakerjaan, Kamis (9/2) pagi.

Disampaikan Sekprov, pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul, tidak hanya didukung dengan adanya regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan. Namun yang tidak kalah penting, meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak. Dalam menerapkan norma ketenagakerjaan. Termasuk di antaranya membangun budaya K3 yang baik.

“Karena seringkali luput dalam benak kita, bahwa nikmat selamat dan sehat melalui penerapan budaya K3 yang baik. Dapat menghindarkan kita dari risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja,” tutur Suriansyah.

Ia mengungkapkan, sebagai pekerjaan layak. Maka diharapkan dapat memenuhi tiga kondisi. Yaitu tersedia bagi semua orang pada usia produktif tanpa kecuali, termasuk yang memiliki keterbatasan fisik, dan tanpa hambatan gender.

Kemudian semua pekerja terlindungi secara sosial, termasuk yang terlibat dalam kegiatan ekonomi informal. “Kondisi yang dikatakan ideal, seharusnya menjadi komitmen dari semua pemangku kepentingan. Sehingga dapat diwujudkan demi kemanusiaan yang adil dan beradab,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia mendukung dan berperan aktif dalam dimasukkannya K3. Pada kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar, International Labour Organization (ILO) di tempat kerja. Yang telah disahkan menjadi Resolusi dalam Sidang Ketenagakerjaan Internasional ke-110 di Jenewa pada Juni 2022 lalu. Karena Indonesia mengakui, K3 merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia.

“Pada Presidensi G20 Indonesia bidang ketenagakerjaan telah menyelesaikan G20 Labour and Employment Ministers Meeting (LEMM),” imbuhnya.

Ia mengatakan, pertemuan yang dihadiri para Menteri Ketenagakerjaan G20 menghasilkan 5 (lima) dokumen penting. Salah satunya dokumen G20 Policy Principles on Adapting Labour Protection for More Effective Protection and Increased Resilience for All Workers.

Dokumen tersebut berisi kesepakatan para anggota, untuk memberikan perlindungan tenaga kerja yang adaptif. Bagi semua pekerja, dalam menghadapi perubahan dunia kerja. Dengan memperhatikan tiga determinan utama. Mencakup, perlindungan tenaga kerja, tingkat perlindungan, dan kepatuhan.

Selain itu, mendorong adanya kebijakan K3 yang inklusif dan komprehensif. Sekprov mengajak semua pemangku kepentingan, untuk memaknai tema Bulan K3 Nasional 2023. Dengan meningkatkan komitmen semua pihak, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Pusat dan daerah, asosiasi, serikat pekerja/serikat buruh, swasta, perguruan tinggi, dan media. Bahkan hingga masyarakat luas, agar bersama-sama melakukan akselerasi berbudaya K3.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berperan serta aktif dalam mengembangkan, mempromosikan serta membudayakan K3,” kata Suriansyah.

Menurut Surianysah, penting bagi dunia usaha dan industri di Indonesia. Untuk melihat korelasi antara investasi pada K3 dan kinerja. Perusahaan yang meningkatkan investasi di bidang K3, tingkat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Akan menurun dan ujungnya, kinerja dan produktivitas menjadi semakin baik.

Sebagai wujud komitmen pemerintah menghadirkan pekerjaan layak, untuk di masa depan. Telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk menindaklanjuti, dalam bidang ketenagakerjaan Menteri Ketenagakerjaan telah menyelesaikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan.

Di mana, semua perangkat regulasi ini ditargetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia. Melalui penciptaan lapangan kerja di sektor formal. Sebagai upaya penurunan tingkat pengangguran, di era pelambatan ekonomi global karena efek pandemi Covid-19.

“K3 menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan. Dalam menetapkan pelaku usaha mempunyai tingkatan risiko dan berpengaruh terhadap perizinan berusaha,” tuturnya.

Berdasarkan Laporan Tahunan BPJS Ketenagakerjaan 3 tahun terakhir. Data jumlah kecelakaan kerja (termasuk di antaranya penyakit akibat kerja/PAK) diketahui terus meningkat.

Pada tahun 2020 angka kecelakaan kerja berjumlah 221.740 kasus. Kemudian pada tahun 2021, angka kecelakaan kerja meningkat menjadi 234.370 kasus. Sedangkan yang terbaru, pada tahun 2022 jumlah kecelakaan kerja tercatat 265.334 (data keseluruhan tahun 2022 baru dapat ditarik pada awal Januari 2023).

Berdasarkan data tersebut, menjadi indikasi pelaksanaan K3 harus makin menjadi perhatian dan prioritas bagi dunia kerja di Indonesia. Suriansyah menegaskan, kepada pengurus perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten. Sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku. Sehingga budaya K3 melekat pada setiap individu, yang berperan serta di perusahaan dan terwujudnya peningkatan produktivitas kerja.

“SOP (Standar Operasional Prosedur) K3 harus diterapkan dalam lingkungan kerja,” tegas Sekprov.

Dalam kesempatan itu, Sekprov pun menyerahkan penghargaan kepada perusahaan yang nihil kecelakaan kerja (Zero Accident Award). Perusahaan di Kaltara berhasil mempertahankan dan menjalankan program K3 selama periode 3 tahun berturut-turut.

Terdapat 10 perusahaan yang terima penghargaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara meliputi PT Sumber Alam Sekurau (SAS), PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PKN), PT Megah Energi Khatulistiwa (MEK), Job Pertamina Medco E&P Simenggaris, PT Nunukan Bara Sukses, PT Trakindo Utama, PT Sucofindo Cabang Tarakan, Updk Tarakan, Pertamina Ep Tarakan Field dan PT Mitrabara Adiperdana. (dkisp/uno)

Editor : uki-Berau Post
#ragam