TANJUNG SELOR – Menteri Kesehatan (Menkes) berencana lakukan penghapusan untuk Kelas 1-3 dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, secara bertahap pada tahun ini.
Nantinya bakal diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di mana seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa, dalam layanan kesehatan khususnya rawat inap pasien.
Seiring akan diberlakukan KRIS, ada sejumlah kategori yang harus dijalankan pihak rumah sakit. Bahkan diwajibkan memiliki aturan serupa dalam pelayanan medis, demi kenyamanan pasien. Salah satu perubahan terkait ruangan maksimal diisi empat orang.
Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor 02.02/1/1811/2022 tentang petunjuk teknis kesiapan sarana prasana rumah sakit , dalam penerapan KRIS. Maka bangunan di rumah sakit memiliki ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, suhu 20- 26 derajat celcius dan kelembaban ruangan 60 persen. Bahkan ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia dan jenis penyakit.
Menanggapi rencana penerapan tersebut, Direktur RSD Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor Widodo mengakui, secara kesiapan penerapan sistem kelas rawat inap sudah otomatis. “Kami akan menyesuaikan dengan peraturan baru,” ujarnya, Jumat (17/2).
Menurut dia, ini merupakan rencana. Untuk detail pelaksanaan pasti bertahap. Mengingat bangunan lama yang belum menyesuaikan dari segi proporsi jumlah tempat tidur per ruangan. Akan tetapi kebanyakan sudah 4 bed, untuk setiap kamar yang ada di rumah sakit.
Perubahan kelas yang dimaksud, lanjut Widodo, hanya ada 2 kelas belum saat ini diberlakukan. “Jika sudah ditetapkan, kami akan menyesuaikan peraturan dari Kementerian Kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bulungan Muhlisin belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Mengingat, belum ada rilis resmi dari Kemenkes. “Akan tetapi, BPJS kan program pemerintah, tentu kami akan mengikuti regulasi yang ditetapkan Pemerintah,” singkatnya. (*/ika/uno)
Editor : uki-Berau Post