TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah melaksanakan Focus Group Discusion (FGD) pra evaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Raperkada) pajak dan retribusi daerah.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara diharapkan bisa meningkatkan pendapatan di Kaltara. Khususnya pada pajak dan retribusi. Wakil Gubernur Kaltara Dr Yansen TP, M.Si mengatakan, pelaksanaan pembangunan daerah tidak dapat dipisahkan dengan keuangan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD merupakan salah satu sumber dana yang digunakan oleh pemerintah daerah, untuk membiayai kegiatan pembangunan di wilayah kerjanya. Oleh karenanya, penting dilaksanakan dan memaksimalkan setiap potensi penerimaan pendapatan daerah, melalui pajak daerah dan retribusi daerah.
“Peningkatan pendapatan daerah membantu Pemprov Kaltara, dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia. Juga membantu mewujudkan kemandirian daerah, meningkatkan efisiensi pelayanan publik di daerah serta mendukung investasi dan kemudahan berusaha,” terangnya, Kamis (29/6) lalu.
Raperda pajak dan retribusi daerah saat ini tengah digodok bersama DPRD Kaltara. Merupakan tindak lanjut dan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Terbitnya undang-undang tersebut dapat membantu daerah, dalam meningkatkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah yang merupakan sumber PAD yang sangat potensial dan mempengaruhi secara signifikan. Perlu diketahui, dalam undang-undang HKPD terdapat penambahan objek pajak dan rasionalisasi objek retribusi. Mewajibkan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi untuk segera disesuaikan.
Merujuk pada Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, perubahan dan penataan dalam penggolongan pajak yang dipungut daerah provinsi. Meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak alat berat (PAB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), pajak pokok dan opsen (pungutan tambahan menurut persentase tertentu) di mana pada pajak mineral bukan logam dan batuan.
Opsen ini diharapkan memperkuat pengawasan terhadap pertambangan di daerah. Dengan adanya mekanisme opsen, diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah. Dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak.
Sedangkan untuk retribusi daerah terdiri atas 3 objek yaitu retribusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu.
“Pada objek retribusi terdapat penyederhanaan jenis layanan. Itu untuk meminimalkan pemungutan yang dimaksudkan dalam mengurangi beban masyarakat,” ujarnya.
Pada tahun 2022, Bapenda Kaltara masih mengelola 5 mata pajak daerah. Di mana realisasi penerimaan pajak daerah per Desember 2021 senilai Rp 404 miliar dan di tahun 2022 Rp 596 miliar. Ini artinya mengalami peningkatan sekitar 47,57 persen. Hanya saja persentasi derajat fiskal Provinsi Kaltara tahun 2022 masih berada pada kisaran 30,62 persen.
Hal ini berarti keuangan Pemprov Kaltara masih sangat bergantung dari penerimaan dana pembangunan dan jauh dari kemandirian fiskal.
“Total PAD Provinsi Kaltara tahun 2022 sebesar Rp 813 miliar. Sedangkan realisasi dana pemerintah perimbangan sebesar Rp 1,84 triliun. Penerimaan PAD perlu mendapatkan perhatian khusus untuk terus dioptimalkan,” pungkasnya. (fai/uno)
Editor : uki-Berau Post