TANJUNG SELOR - Pemerintah telah menetapkan aturan di sektor kelautan. Salah satunya terkait budidaya rumput laut.
Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara Sudirman, masih banyak ditemukan pembudidaya rumput laut tidak sesuai zona yang sudah ditentukan. Petani rumput laut seharusnya menyesuaikan zona tanam, yang memang sudah ditentukan agar tidak mengganggu alur pelayaran.
“Masih kami temukan petani rumput laut yang tidak mematuhi pengelolaan, dalam pemanfaatan ruang laut,” ujarnya, Selasa (4/7).
Meskipun DKP Kaltara sudah lakukan sosialisasi kepada ketua kelompok petani rumput laut. Agar petani rumput laut memahami aturan yang ada. Apalagi, penanaman rumput laut, terkadang masih ada di luar zona tanam yang sudah ditentukan.
Budidaya rumput laut yang tidak sesuai zona, akan membahayakan jika terkena baling-baling kapal atau speedboat. Jika sudah demikian, hal ini akan merugikan petani dan pelayaran.
“Setelah diberitahu atau diterbitkan, mereka tertib dalam arti menanam sesuai zona. Tapi lama kelamaan ketika kita lengah, penanaman ada yang di luar zona,” jelasnya.
Meskipun masih ada petani rumput laut menanam di luar zona, tidak ada sanksi yang tegas seperti penjara dan denda. Hanya saja yang pihaknya utamakan soal perizinan. Jika memang nantinya ada sanksi, hanya administrasi saja. (fai/uno)
Editor : izak-Indra Zakaria