Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Akhirnya, Hasil Vermin Final, 17 Balon DPD Dinyatakan MS

izak-Indra Zakaria • 2023-08-08 12:29:05
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami membuka rapat penyampaian hasil akhir vermin dokumen persyaratan balon DPD RI dapil Kaltara.
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami membuka rapat penyampaian hasil akhir vermin dokumen persyaratan balon DPD RI dapil Kaltara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) menyampaikan hasil akhir verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Kaltara dalam Pemilu 2024.

Melalui kegiatan yang digelar di Tanjung Selor pada Senin (7/8) itu, KPU Kaltara menyimpulkan bahwa hasil vermin akhir perbaikan dokumen persyaratan 17 balon anggota DPD RI dapil Kaltara ini semua dinyatakan memenuhi syarat (MS).

“Hasil akhir kesimpulannya semua dokumen yang di vermin dinyatakan memenuhi syarat. Hari ini (kemarin) KPU provinsi dan RI sudah mulai melakukan pencermatan DCS (daftar calon sementara) yang akan ditetapkan,” ujar Suryanata Al Islami, Ketua KPU Kaltara kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi usai acara itu.

Adapun untuk DCS akan ditetapkan pada 18 Agustus 2023. Kemudian, pada 19-23 Agustus 2023, DCS yang sudah ditetapkan itu diumumkan ke publik. Bersamaan dengan pengumuman ini, KPU juga membuka kesempatan untuk tanggapan masyarakat terhadap DCS tersebut.

Terhadap tanggapan masyarakat, lanjut Suryanata, itu harus jelas. Artinya, tanggapan harus disertai dengan dokumen dan identitas yang resmi atau tidak bodong. Hal ini penting supaya tanggapan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh pihaknya.

“Kami tidak akan menindaklanjuti tanggapan yang tidak dilengkapi dokumen atau identitas lengkap. Jika ada tanggapan yang masuk, maka itu akan kami klarifikasi ke calon ataupun instansi terkait,” tuturnya.

Jika kemudian ada tanggapan masyarakat yang terbukti kebenarannya setelah dilakukan klarifikasi, maka balon yang bersangkutan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Tapi kita harapkan tidak ada masalah yang terjadi di pencalonan DPD ini. Artinya semua dokumen dapat dipenuhi sesuai dengan yang diperayaratkan,” tuturnya. 

Setelah DCS ditetapkan dan diumumkan serta dilakukan pencermatan kembali, maka tahapan selanjutnya adalah penetapan DCS. Berikutnya penyusunan DCT (daftar calon tetap).

“Kemudian baru dilanjutkan dengan penetapan DCT pada 3 November 2023,” jelasnya.

Sedangkan untuk penetapan nomor urut terhadap balon yang sudah ditetapkan anti, itu berbeda dengan pemilu pada periode sebelumnya. Kalau periode sebelumnya, penomoran itu ditetapkan dengan sistem cabut undi.

“Nah, kalau sekarang itu penomoran untuk DPD dilakukan sesuai dengan abjad nama calon. Pastinya, yang kita lakukan ini sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan secara nasional,” pungkasnya. (iwk/har)

 

 
 
 
Editor : izak-Indra Zakaria