Dari belasan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang telah limpah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, terungkap hanya satu kasus yang memenuhi unsur TPPO.
Belasan perkara lainnya disebutkan masih belum memenuhi unsur TPPO. Artinya dari sekian banyak kasus dugaan TPPO yang dilimpahkan, sebagian besar penerapan sangkaan pasalnya yang terpenuhi, hanya tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
Itu disampaikan Kasi Pidum pada Kejari Nunukan, Amrizal R Riza. Dia mengaku, sepanjang tahun 2023 lalu, setidaknya ada 19 kasus dugaan TPPO yang mereka terima. Kasus itu diungkap oleh jajaran Mabes Polri hingga ke tingkat Polda Kaltara sampai Polres Nunukan.
Amrizal mengungkapkan, saat tim Mabes Polri melakukan pengungkapan dugaan kasus TPPO di Nunukan, selama itu pula terungkap 12 kasus dugaan TPPO. Itu terjadi hanya di bulan Juni 2023 saja.
Selebihnya, periode Juli hingga Desember, terungkap 7 kasus yang sama lagi, alhasil totalnya mencapai 19 kasus. Kenyataan itu tidak bisa dipungkiri, sebab jaksa penuntut umum (JPU) benar-benar detail memeriksa perkara dugaan TPPO yang dilimpahkan, sampai di persidangan.
Amrizal menerangkan, perkara yang terbukti TPPO terungkap pada Juni 2023 lalu dengan TKP di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Terdakwa berinisial AB, diklaim membantu atau melakukan percobaan membawa WNI keluar wilayah Negara Republik Indonesia, dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara RI.
“Kalau yang satu perkara terbukti TPPO itu, sidangnya masih berjalan dan kami sudah tuntut pada sidang tuntutan Kamis tanggal 4 Januari lalu, kami tuntut Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman pidana kurungan penjaranya 5 tahun,” beber Amrizal. (raw/lim)
Editor : izak-Indra Zakaria