Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sidang Politik Uang di Nunukan, SR Dituntut 4 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Unsurnya Tidak Terpenuhi

Indra Zakaria • Jumat, 2 Februari 2024 - 23:50 WIB
ilustrasi sidang
ilustrasi sidang

Proses sidang politik uang yang mendudukkan SR (22) sebagai terdakwa pada agenda tuntutan. SR diyakini melakukan tindak pidana Pasal 280 ayat 1 huruf j dan diancam pidana dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

JPU Kejaksaan Negeri Nunukan Amrizal R. Riza menyampaikan terdakwa SR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 280 ayat 1 huruf j dan diancam pidana dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap SR berupa pidana penjara selama 4 bulan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 15 juta dan subsider 4 bulan kurungan,” ucap Amrizal R. Riza saat membacakan tuntutan terhadap SR, Kamis (1/2). 

Kemudian, JPU juga menyatakan barang bukti berupa 1 bandel salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 875/PL.0O1 4-Kpt/6503/KPU-Kab/2023 tentang daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan dalam Pemilihan Umum 2024. Kemudian, 1 rangkap formulir model-pelaksana kampanye pemilu anggota DPRD kabupaten dan Partai Demokrat tanggal 23 November 2023. Satu lembar screenshot foto ajakan senam sehat Yamato agar tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sementara, 1 unit kipas angin dan 1 unit dispenser merk Miyako Agar menyatakan dirampas untuk negara. Sedangkan, 1 unit handphone merek Oppo berwarna hitam, 1 unit handphone merek Vivo berwarna hitam dan 1 unit PC komputer berwarna hitam serta 1 buah kabel OTG dikembalikan ke saksi.

“Untuk 1 lembar alat peraga kampanye (APK) yang menampakan foto/gambar calon legislatif (caleg) DPRD  Nunukan daerah pemilihan (dapil) 2 serta 1 unit flashdisk merek Avatar 16 GB yang berisikan video dan foto kegiatan senam gar dirampas untuk dimusnahkan,” tegasnya.

Kuasa hukum terdakwa, Theodorus G menegaskan tuntutan JPU Kejari Nunukan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sehingga, pihaknya akan menyampaikan pledoi atau pembelaan terhadap kliennya SR.

“Selama mengikuti proses persidangan, ada fakta persidangan dan beberapa unsur yang menurut kami tidak terpenuhi. Nanti akan kami sampaikan pada sidang dengan agenda pledoi,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, beberapa unsur yang menurutnya tidak terpenuhi diantaranya penggunaan APK, flyer. Belum lagi JPU menyampaikan dengan sengaja. Hal ini tidak sesuai dengan fakta persidangan. Untuk diketahui, sidang dengan agenda pledoi bakal berlangsung pada Jumat (2/2) pukul 14.00 Wita.

“Akan tuangkan pada pledoi besok (hari ini). Seperti apk yang dikatakan bagi-bagi itu tidak memenuhi unsur. Flyer dan banyak hal tidak terpenuhi unsurnya. Apalagi dikatakan dengan sengaja berdasarkan fakta persidangan itu juga tidak memenuhi menurut kami,” terangnya. (akz/lim)

 
 
Editor : Indra Zakaria