Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Ini Pengakuan Istri Oknum Komisioner Bawaslu Tarakan yang Alami KDRT

Eliazar Simon • Minggu, 11 Februari 2024 - 00:45 WIB
DIDAMPINGI PH: FS didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan terkait dugaan KDRT yang dialaminya. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
DIDAMPINGI PH: FS didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan terkait dugaan KDRT yang dialaminya. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

 

 Istri dari oknum komisioner Bawaslu Tarakan yang diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), buka suara terkait apa yang ia alami. FS mengatakan, laporan yang ia buat pada 6 Februari lalu di Polres Tarakan memang terkait KDRT yang ia alami.

“Dari beberapa hari sebelumnya saya sudah minta dia bayar utang karena urgen. Tapi dia malah menolak,” ungkapnya.

FS menambahkan, dia dan suaminya pun akhirnya cekcok. Kemudian KDRT yang ia alami itu terjadi di kediaman. FS mengaku saat itu dipukul menggunakan tangan kosong. FS berusaha melawan saat itu. Bahkan kepala korban sempat terkena cermin hingga berdarah.

“Saya sempat sesak nafas, namun kuatkan diri untuk pergi ke Polres lapor. Saat itu pergi ke Polres dengan kepala masih berdarah,” beber FS.FS mengakui bahwa keributan ia dan suaminya dikarenakan masalah utang dan ada beberapa permasalahan lain.

Terkait dengan dugaan KDRT yang ia alami sudah terjadi sejak awal pernikahannya. Namun FS malah menutupi perbuatan suaminya itu. Pada akhirnya, ia pertama kali melaporkan suaminya di Polres Tarakan pada 26 September 2023. Namun saat itu dimediasi.

“Pada akhirnya dia melanggar perjanjian mediasi kami. Di perjanjian saat itu, semua penghasilannya saya pegang untuk membayar utang. Sampai utang lunas saya kembalikan ATM-nya, tapi dua bulan berikutnya dia malah blokir,” ungkapnya.

Penasihat Hukum FS, Nunung Tri Sulistyawati menambahkan, korban tidak akan mencabut laporan lagi lantaran ini merupakan kejadian yang kedua kalinya. Ia berharap pihak kepolisian segera memproses laporan korban. Pihaknya memastikan akan mengecek laporan korban di Polres Tarakan, apakah sudah ditindaklanjuti.

“Kami hanya minta pihak kepolisian melanjutkan perkara ini hingga ke pengadilan. Kami minta dari kepolisian bisa menambahkan Pasal 64 KUHAP,” singkatnya. (zar/lim)
 
Editor : Indra Zakaria
#kdrt #tarakan