"Di Desa Tanjung Buka itu lebih dari satu yang mengusulkan untuk pemekaran," bebernya. Karena itu, DPMD Bulungan akan menyelaraskan hal itu dengan Perbup tersebut. "Kalau tidak salah usulan pemekaran Kampung Tias itu sudah masuk sejak tahun lalu," pungkasnya. (jai/har)
Kampung Tias, Desa Tanjung Buka, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan telah diusulkan untuk dijadikan desa. Namun, usulan tersebut masih terhambat oleh beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi. Ketua RW 005, Asgar menyatakan bahwa usulan sudah disampaikan ke pemerintah. Namun, sampai saat ini belum terealisasi. Untuk itu, warga mendorong agar usulan itu dapat segera direalisasikan.
"Kampung Tias ini sangat jauh dari desa. Jadi, kita berharap usulan itu dapat segara terealisasi," kata Asgar kepada Radar Kaltara, Minggu (25/2).
Dengan mempertimbangkan jumlah penduduk yang telah mencapai 1.500 jiwa, Tias telah memenuhi syarat sebagai wilayah pemekaran dan dapat diusulkan untuk diangkat statusnya menjadi desa. Oleh karena itu, diharapkan usulan ini dapat segera direalisasikan. Seperti yang diungkapkan, "Jumlah penduduk di Tias 1.500. Jadi, sudah memenuhi syarat untuk menjadi desa," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulungan, Nurdin Lubis membenarkan, usulan pemekaran Kampung Tias menjadi desa sudah masuk di DPMD Bulungan. Namun, secara administrasi belum memenuhi syarat.
"secara administrasi usulan tersebut belum memenuhi syarat yang diperlukan untuk mengajukan proposal," ungkapnya.
Menurutnya, terdapat beberapa persyaratan administratif yang masih harus dipenuhi agar proposal tersebut dapat lengkap. Kendati demikian, DPMD Bulungan terus berupaya melakukan pembenahan dan pengurusan administrasi yang diperlukan agar proposal dapat diajukan secepat mungkin.
"Jumlah penduduk tidak memenuhi syarat 1.500 penduduk 350 kepala keluarga (KK). Tetapi, tetap kita perjuangan," bebernya.
Untuk pemekaran desa, DPMD Bulungan proposal akan diserahkan ke Pemprov Kaltara untuk selanjutnya diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Jadi, untuk keputusan ada di Kementerian Dalam Negeri," ungkapnya.
Baca Juga: Belum Rampung, KPU Bulungan Sebut Masih Sisa Satu Kecamatan Lagi
Namun, sampai saat ini usulan tersebut masih terhambat oleh Peraturan Bupati (Perbup) mengenai penataan. Regulasi tersebut mengatur alokasi anggaran sebesar 30 persen melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk desa persiapan dari desa induk.