Jaksa penuntut umum (JPU) belum bisa memastikan apakah akan melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara sabu 2,7 kg yang terdakwa yaitu Basril alias Bolong divonis bebas.
Kasi Intel Kejari Tarakan Harismand menjelaskan, untuk untuk mengajukan PK, saat ini pihaknya masih kesulitan mencari bukti lain agar bisa mengajukan PK.
"Kita harus ekpose dengan Kejati dulu. Nanti langkah selanjutnya kita akan gelar perkara dengan Aspidum di Kejati," katanya. Namun terhadap putusan kasasi pada 23 Januari itu, pihaknya akan tetap melaksanakan putusan tersebut. Apalagi putusan kasasi tersebut merupakan upaya hukum yang terakhir atau sudah inkrah.
"Kami harus melaksanakan putusan kasasi tersebut. Jadi kita harus membebaskan terdakwa. Sebenarnya dari putudan tingkat pertama, terdakwa sudah kami bebaskan," ungkapnya. Dalam perkara tersebut, di tingkat pertama JPU menuntut Basril alias Bolong dengan hukuman 11 tahun penjara denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara. Namun di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, terdakwa divonis bebas dan pihaknya langsung mengajukan kasasi. Namun tingkat kasasi, terdakwa tetap divonis bebas.
"Di kasasi kami itu terhadap pertimbangan dari majelis hakim tingkat pertama, pada intinya majelis hakim hanya berdasarkan pada keterangan terdakwa saja. Kemudian tidak memperhatikan keterangan saksi lain yaitu saksi penangkap," bebernya.
Maka dari itu pihaknya pun menyayangkan sikap dari majelis hakim yang tidak memperhatikan fakta persidangan melalui keterangan saksi yang lain. (zar/lim)
Editor : Indra Zakaria