Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tarif Parkir di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan Dilakukan Penyesuaian

Radar Tarakan • Senin, 20 Mei 2024 - 00:15 WIB
PENYESUAIAN TARIF: Parkir di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan akan dilakukan penyesuaian. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
PENYESUAIAN TARIF: Parkir di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan akan dilakukan penyesuaian. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

Prokal.co - Penyesuain tarif parkir di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan mulai dilakukan. Diketahui, penyesuain tarif parkir di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan akan menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan, Muhammad Roswan mengatakan, terkait dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebenarnya sudah diberlakukan sejak Februari lalu.

“Kita baru tetapkan sekarang karena kemarin masih dalam tahapan sosialisasi terlebih dahulu,” katanya. 

Sejak diberlakukan pada pekan ini, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah perangkat pendukung dalam penyesuaian tarif parkir di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.

Penyesuaian tarif parkir harus tetap dilakukan oleh pihaknya lantaran sudah ditetapkan dalam Perda.

Penerapan sistem tarif progresif ini agar tak terjadi penumpukan kendaraan di area depan dermaga keberangkatan maupun kedatangan.

“Kalau sistemnya sudah progresif itu (kendaraan) pasti tidak akan berlama-lama lagi di dalam Pelabuhan,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Roswan, apabila ada kendaraan yang menggunakan mekanisme parkir ini makan disarankan untuk berlangganan.

Sehingga kendaraan tersebut tidak akan dikenakan tarif parkir per jam dan nantinya pemilik kendaraan akan diberikan kartu langganan.

“Harus berlangganan kalau sudah tiap hari beraktivitas di Pelabuhan Tengkayu I. Kalau tidak ya bisa rugi,” sebutnya.

Selain sudah akan melakukan penyesuaian tarif parkir, pihaknya juga berencana akan meningkat layanan.

Salah satunya dengan mengusulkan adanya penambahan untuk rute keluar. Sehingga tidak ada antrean panjang di pintu keluar. Namun usulan tersebut hingga saat ini masih terbentur masalah anggaran.

Bahkan beberapa waktu lalu pihaknya sudah mengusulkan anggaran untuk peningkatan pada lahan parkir yang ada di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Namun belum ada kejelasan anggaran juga.

“Yang ada itu baru sekitar Rp 100 juta untuk jalanan yang berlubang di parkir kendaraan,” tutupnya.

Diketahui berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nantinya tarif parkir di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan untuk sepeda motor roda 2 dan 3 Rp 3.000 untuk 1 jam pertama, sedangkan untuk 2 jam berikutnya berlaku kelipatan Rp 4.000 dengan maksimal 12 jam.

Kemudian untuk tarif minibus, taxi, sedan, angkutan kota dan sejenisnya dipatok Rp 4.000 di 1 jam pertama dan berlaku kelipatan Rp 6.000 untuk 2 jam berikutnya berlaku kelipatan.

Untuk tarif untuk pick up dan sejenisnya Rp 5.000 per sekali masuk, truk sedang, bus, truk, tangki dan sejenisnya Rp 7.000 per sekali masuk, kemudian untuk truk besar, truk gandeng, dan sejenis Rp 10.000 per sekali masuk.

Untu tarif untuk parkir inap Rp 25.000 per kendaraan roda dua, dan Rp 50.000 untuk kendaraan roda empat. (zar/lim)

 

Editor : Indra Zakaria