“Saat itu personel kita sambil menyapa menanyakan tentang barang yang dibawa tersebut, namun seketika itu IM terlihat gugup, mungkin dia kaget melihat 4 orang anggota berpakaian dinas sudah berada di samping mobilnya,” kata Iwan.
“Karena personel tidak mendapatkan jawaban, akhirnya personel di lapangan meminta izin kepada IM untuk memeriksa barang bawaannya tersebut, setelah diperiksa itulah ditemukan di dalam mobil tersebut minuman kaleng beralkohol,” tambah Iwan.
Dari hasil pengecekan tersebut, didapatkan ada sekitar 120 kaleng minuman beralkohol jenis Huster yang dibawa oleh IM tersebut. Barang tersebut merupakan barang titipan dari seseorang di wilayah Sebuku untuk selanjutnya dibawa ke wilayah Sei Ular dan akan ada orang yang akan mengambilnya.
“IM kita periksa, dia menerangkan tidak tahu persis nama orang yang akan mengambil minuman tersebut, termasuk minuman tersebut akan dibawa kemana yang bersangkutan tidak tahu,” kata Iwan.
Atas temuan tersebut, seluruh miras tersebut akhirnya dibawa ke Pos Sei Menggaris baru. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai terkait hasil penindakan tersebut untuk pelimpahan.
“Untuk sopir mengaku tidak mengetahui kepemilikan tentang barang tersebut, namun yang bersangkutan hanya diberikan upah untuk mengantarkan barang tersebut ke Wilayah Sei Ular yang kemungkinan akan diseberangkan menggunakan speedboat ke wilayah Nunukan. Nanti miras akan kita bawa ke Makotis dan diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk proses lebih lanjut,” beber Iwan. (raw/lim)