Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi terpantau mengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV). Itu berdasarkan temuan Balai Pelindungan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara).
Kepala BP3MI Kaltara Kombes Pol F Jaya Ginting menyampaikan, seorang PMI terdeteksi mengidap HIV berjenis kelamin perempuan. PMI yang terdeteksi mengidap HIV ini dideportasi bersama 69 PMI lainnya yang berasal dari Depot Tahanan Immigration (DTI) Tawau.
"Betul, ada seorang yang kita temukan terjangkit HIV dan saat ini sedang mendapat pengawasan dari Dinas Kesehatan P2KB Nunukan," ucap Kombes Pol F Jaya Ginting kepada Radar Tarakan, Kamis (16/10).
Dijelaskan, PMI mengidap HIV ini mendapatkan perhatian khusus terkait kesehatannya. Sedangkan, untuk perlakuan khusus seperti isolasi selama berada di Rusunawa tidak dilakukan.
"Kita tidak mengisolasi yang bersangkutan, karena HIV ini tidak menular jika tidak berhubungan badan atau ada luka terbuka yang saling bersentuhan. Kita tidak memperlakukan khusus kepada yang bersangkutan agar mentalnya juga tidak down apalagi sampai merasa dikucilkan," ungkapnya. Selanjutnya, PMI yang dideportasi akan dilakukan pemulangan ke daerah asal menggunakan transportasi laut secara bersamaan.
"Proses pulangkan dilakukan bersama PMI lainnya. Kami juga akan memastikan bahwa yang bersangkutan tiba di kampung halamannya dan mendapat pengawasan atas kesehatannya," pungkasnya. (akz)
Editor : Indra Zakaria