Artinya, bukan hanya sekedar rumah potong yang dari sisi sanitasi dan izinnya belum terpenuhi. Tapi harus dipastikan semuanya sudah memenuhi kriteria atau standar yang sudah ditentukan. (iwk/har)
Kewajiban untuk ‘mengantongi’ sertifikat halal menjadi salah satu atensi bagi pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) di Indonesia, tak terkecuali di Kalimantan Utara (Kaltara). Sekretaris Satgas Jaminan Produk Halal (JPH) Kaltara, Muthmainnah mengatakan bahwa kewajiban pelaku usaha untuk ‘mengantongi’ sertifikat halal untuk produknya ini sudah dimulai oleh pihaknya sejak Oktober 2024.
“Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman, kita dorong untuk segera mendaftarkan produknya untuk bisa disertifikasi halal,” ujar Muthmainnah kepada Radar Tarakan saat ditemui di Tanjung Selor, Senin (4/11/2024).
Demikian juga untuk usaha dibidang jasa penyembelihan, seperti rumah potong unggas (RPU) dan rumah potong hewan (RPH). Ini juga menjadi ranah yang paling penting untuk tersertifikasi halal. “Jasa penyembelihan itu hal yang utama. Maka dari itu, usaha jasa penyembelihan itu harus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk bagaimana caranya bisa memiliki RPU atau RPH yang terstandar,” tutur wanita yang juga Ketua Tim Urais Kanwil Kemenag Kaltara ini.
Artinya, bukan hanya sekedar rumah potong yang dari sisi sanitasi dan izinnya belum terpenuhi. Tapi harus dipastikan semuanya sudah memenuhi kriteria atau standar yang sudah ditentukan. (iwk/har)