Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Relaksasi Pajak Rencananya akan Diterapkan Kembali oleh Pemprov Kaltara

Redaksi • Senin, 21 April 2025 - 18:13 WIB
PENDAPATAN: Banyak kendaraan yang beroperasi di Kaltara menggunakan plat luar KU. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
PENDAPATAN: Banyak kendaraan yang beroperasi di Kaltara menggunakan plat luar KU. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merencanakan akan kembali melakukan relaksasi pajak di tahun 2025 ini.

Kepala Bapenda Kaltara, Tomy mengatakan, saat ini pihaknya masih menyusun untuk rencana program relaksasi pajak tersebut. Belum juga ditetapkan jenis relaksasi pajak itu seperti apa dan untuk kategori apa.

“Kami akan melihat nanti relaksasi apa yang akan kita berlakukan. Apakah penghapusan denda atau seperti apa,” ujar Tomy kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Kendati demikian, yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini kemungkinan untuk mutasi masuk kendaraan atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Jadi, kendaraan luar yang masuk atau mutasi ke Kaltara itu kita bebaskan. Pajaknya mungkin kita bisa nol-kan. BBN (Bea Balik Nama) kita bebaskan,” tuturnya.

Tapi, sementara ini pihanya masih melakukan penggodokan rencana, karena ini juga harus atas persetujuan pimpinan. Jika usulan program ini disetujui oleh pimpinan, maka pihaknya tinggal melihat momentum kapan itu akan dilaksanakan. “Kalau pimpinan setuju, itu akan kita lihat moment nanti. Apakah di hari besar nasional atau di HUT (Hari Ulang Tahun) Kaltara. Itu nanti situasional,” jelasnya.

Disinggung soal pengaruh terhadap pendapatan, Tomy mengaku pasti itu berpengaruh dan risiko yang akan dihadapi di sini adalah akan ada sedikit penurunan pendapatan. Tapi hanya di tahun ini, karena di tahun berikutnya itu sudah bisa jadi target pendapatan.

“Misalnya yang awalnya plat KT, B dan lainnya, ketika dia mutasi ke plat KU, maka tahun berikutnya itu sudah bayar pajak di kita. Jadi akan masuk di PAD (pendapatan asli daerah) kita. Artinya apa yang dilakukan ini untuk jangka panjang,” pungkasnya. (iwk/har)

 

Editor : Indra Zakaria