TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mengambil tindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di wilayah Kalimantan Utara. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 25 WNA asal Tiongkok resmi dikenai tindakan administratif berupa pendeportasian ke negara asal mereka. Selain pemulangan paksa, satu WNA lainnya saat ini harus berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri Tarakan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan keterlibatan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setiyawan, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan ketidaksesuaian aktivitas dengan dokumen keimigrasian yang dimiliki. Banyak di antara mereka yang masuk menggunakan izin tinggal kunjungan, namun pada praktiknya melakukan kegiatan lain yang tidak dibenarkan. Temuan ini tersebar di beberapa titik strategis, mulai dari Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Malinau, hingga Tana Tidung.
Langkah pendeportasian dipilih sebagai instrumen penegakan hukum yang dinilai paling efektif dan cepat untuk menangani pelanggaran administratif. Tak hanya diusir dari wilayah Indonesia, para WNA tersebut juga dipastikan masuk dalam daftar cekal dengan durasi lima hingga sepuluh tahun, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa mereka yang telah melanggar hukum tidak dapat kembali masuk ke tanah air dalam waktu dekat.
Dalam menjalankan fungsinya, Imigrasi Tarakan tidak hanya menyasar individu, tetapi juga rutin melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Sinergi ini diperkuat melalui pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan instansi terkait di tingkat kabupaten dan kota di seluruh Kalimantan Utara. Fokus utama pengawasan tetap pada keabsahan dokumen serta kesesuaian izin tinggal dengan fakta di lapangan.
Menatap tahun 2026, Imigrasi Tarakan berkomitmen untuk memperketat fungsi intelijen dan mengintensifkan operasi gabungan lintas instansi. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya mobilitas WNA, khususnya warga negara Tiongkok yang saat ini mendominasi penerbitan izin tinggal di Kaltara. Melalui pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kedaulatan negara tetap terjaga dan segala bentuk penyimpangan izin tinggal dapat ditekan sedini mungkin.(*)
Editor : Indra Zakaria