Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tanah Warga Sebatik Kini Masuk Malaysia, BNPP RI Pastikan Ganti Rugi Berjalan Adil

Redaksi Prokal • 2026-01-27 11:45:00
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Dr. Nurdin dan tim saat melakukan pengecekkan lapangan yang terdampak penegasan batas wilayah.
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Dr. Nurdin dan tim saat melakukan pengecekkan lapangan yang terdampak penegasan batas wilayah.

NUNUKAN – Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP RI) bergerak cepat menyelesaikan dampak pergeseran garis batas negara di Pulau Sebatik. Selama sepekan terakhir, tim lintas instansi telah merampungkan penilaian terhadap lahan dan aset warga seluas 4,9 hektare yang kini resmi masuk ke dalam kedaulatan wilayah Malaysia.

Penilaian yang berlangsung sejak 15 hingga 21 Januari 2026 ini menyasar tiga desa terdampak, yakni Desa Aji Kuning, Desa Maspul, dan Desa Seberang. Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Dr. Nurdin, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen negara untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak ekonomi warga.

"Penyelesaian perubahan batas ini menyangkut kedaulatan sekaligus marwah bangsa. Kami harus memastikan warga terdampak mendapatkan nilai penggantian yang wajar dan adil," ujar Dr. Nurdin dalam keterangan resminya, Selasa (27/1).

Secara teknis, tim penilai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama BPN dan Dittopad melakukan pengukuran bangunan secara mendetail, penghitungan tutupan lahan, hingga survei menggunakan drone. Sebanyak puluhan persil lahan telah dinilai, termasuk aset-aset khusus seperti kolam renang, bangunan kontrakan, hingga tegakan tanaman produktif seperti kelapa sawit.

Guna menjamin transparansi, tim juga melakukan sinkronisasi data dengan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Nunukan untuk membandingkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari tahun 2015 hingga 2025. Proses ini juga melibatkan wawancara mendalam dengan para kepala desa untuk memastikan validitas kepemilikan aset warga.

“Kami mengonfirmasi data transaksi jual beli di lapangan agar sesuai dengan kondisi objek penilaian. Prioritas kami adalah menyelesaikan ganti rugi pada area negatif dan buffer zone (zona penyangga) dengan prinsip akuntabilitas,” tambahnya.

Setelah tahap penilaian fisik ini selesai, data akan disinkronkan lebih lanjut oleh DJKN sebelum masuk ke tahap pembayaran penggantian. Langkah ini diharapkan mampu meredam kekhawatiran masyarakat di perbatasan yang terdampak oleh penegasan batas wilayah darat antara Indonesia dan Malaysia. (*)

Editor : Indra Zakaria