TANJUNG SELOR – Ketegangan sosial menyelimuti Kilometer (Km) 4 Desa Tengkapak, Bulungan, setelah aktivitas penambangan batu bara oleh PT Benamakmur Selaras Sejahtera (BSS) meratakan sedikitnya 20 hektare kebun kelapa sawit produktif milik warga. Lahan yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi masyarakat tersebut merupakan bagian dari kebun plasma seluas 400 hektare yang telah dikelola oleh Koperasi Bangun Tawai sejak tahun 2015.
Protes keras mencuat dari warga Desa Jelarai, Tengkapak, dan Teras yang merasa kehilangan sumber penghidupan tanpa adanya kesepahaman serta kejelasan status lahan. Menanggapi situasi yang kian memanas, Wakil Ketua DPRD Bulungan, Tasa Gung, secara tegas mendesak agar seluruh kegiatan penambangan di lokasi tersebut dihentikan sementara. Langkah ini dinilai mendesak guna mencegah terjadinya eskalasi konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.
Persoalan ini menjadi sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Bulungan bersama masyarakat dan Serikat Buruh Borneo Raya–KASBI. Dalam forum tersebut, terungkap adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan plasma sawit oleh PT Abdi Borneo Plantations (ABP) bersama pihak koperasi. Warga mempertanyakan kejelasan status lahan, di mana mereka mengklaim area yang digusur adalah lahan pertanian milik masyarakat, bukan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Selain masalah penggusuran, ketidakadilan dalam pembagian hasil plasma juga memicu kemarahan warga. Tasa Gung menyoroti adanya beban utang misterius senilai Rp40 miliar yang ditanggung oleh pemilik lahan tanpa penjelasan transparan, padahal kebun sawit tersebut sudah berproduksi selama belasan tahun. Mirisnya, para pemilik lahan dilaporkan hanya menerima hasil sekitar Rp150 ribu per hektare setiap bulannya, sebuah angka yang dinilai jauh dari kata layak.
DPRD Bulungan kini mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan memfasilitasi mediasi antara pihak perusahaan, koperasi, dan masyarakat. Intervensi pemerintah dianggap sangat krusial untuk meluruskan status hukum lahan serta menyelesaikan persoalan pembagian hasil yang selama ini merugikan petani plasma, sekaligus memastikan agar konflik agraria ini tidak bergeser menjadi benturan horizontal di lapangan. (*)
Editor : Indra Zakaria