SAMARINDA — Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank milik negara di Kota Tarakan terus berlanjut. Dalam sidang agenda pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda pada Rabu, 28 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai membedah keterlibatan para terdakwa melalui keterangan saksi-saksi kunci.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, melalui Kasi Intelijen Mohammad Rahman, mengungkapkan bahwa dalam sesi persidangan tersebut, pihaknya menghadirkan lima orang saksi dari unsur pegawai internal Bank BUMN Kantor Cabang Tarakan. Para saksi ini merupakan pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses birokrasi penyaluran serta pengelolaan kredit yang menjadi objek perkara. Sejatinya, jaksa menyiapkan 11 orang saksi, namun pemeriksaan terhadap tujuh saksi lainnya akan dilanjutkan pada agenda persidangan berikutnya.
Berdasarkan jalannya persidangan, JPU menilai posisi pembuktian perkara ini semakin solid. Keterangan yang disampaikan oleh para saksi di hadapan majelis hakim dinilai konsisten dan selaras dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun saat tahap penyidikan. Hal ini dianggap memperkuat dakwaan jaksa mengenai adanya praktik penyimpangan dalam penyaluran dana kredit usaha yang seharusnya diperuntukkan bagi penguatan ekonomi rakyat tersebut.
Meskipun terdakwa berinisial EN dan S sempat mengajukan bantahan terhadap sebagian kesaksian yang muncul, JPU memilih untuk tidak menanggapi secara berlebihan dan tetap fokus pada rangkaian alat bukti fisik dan dokumen yang telah diajukan. Mohammad Rahman menegaskan bahwa pihaknya sangat optimistis perkara ini dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum hingga tahap putusan akhir nanti.
Tahap pembuktian ini dipastikan akan semakin mendalam pada pekan depan. JPU berkomitmen untuk menghadirkan sisa saksi serta saksi kunci tambahan guna mengunci celah pembelaan para terdakwa. Kasus ini menjadi perhatian publik di Kalimantan Utara sebagai pengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan dana perbankan pelat merah agar tepat sasaran dan bebas dari praktik rasuah. (zar/jnr)
Editor : Indra Zakaria