Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Antisipasi Dampak PLTA Mentarang Induk, Jalur Alternatif Malinau-Krayan Mulai Disiapkan

Redaksi Prokal • 2026-02-05 15:00:00
Ilustrasi PLTA
Ilustrasi PLTA

TANJUNG SELOR – Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang Induk di Kabupaten Malinau dipastikan akan membawa perubahan signifikan pada bentang alam sekitarnya. Pembangunan bendungan raksasa tersebut diperkirakan bakal menyebabkan kenaikan permukaan air di daerah hulu, yang secara otomatis berdampak pada infrastruktur publik yang ada saat ini.

Salah satu dampak krusial yang telah dipetakan adalah potensi tenggelamnya sebagian ruas jalan penghubung Malinau-Krayan, khususnya di kawasan Semamu. Kawasan ini diprediksi akan tergenang seiring dengan terbentuknya waduk penampungan air untuk kebutuhan hydro power tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Helmi, membenarkan informasi mengenai dampak terhadap akses transportasi tersebut. Berdasarkan data yang diterima, diperkirakan terdapat sekitar 30 kilometer ruas jalan yang nantinya akan terendam air saat bendungan mulai difungsikan secara penuh.

Sebagai langkah antisipasi, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kaltara dikabarkan telah mulai membangun akses jalan baru di titik yang lebih aman dari potensi genangan. Upaya ini dilakukan agar konektivitas menuju Krayan tidak terputus saat proyek PLTA tersebut selesai dan mulai menggenangi wilayah hulu.

Sesuai dengan rencana kerja, bendungan PLTA Mentarang Induk diestimasi rampung pada tahun 2029 mendatang. Hingga saat ini, para pengguna jalan masih diperbolehkan memaksimalkan ruas jalan lama di daerah Semamu karena jalur alternatif yang baru disiapkan belum sepenuhnya tembus dan masih dalam tahap pengerjaan.

Helmi menambahkan bahwa kawasan di sekitar Jembatan Semamu juga diprediksi tidak luput dari genangan air di masa depan. Mengingat jalur Malinau-Krayan berstatus sebagai jalan nasional, kewenangan penuh terkait pemindahan jalur dan penanganan infrastruktur jalan baru tersebut berada di bawah kendali pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Langkah antisipatif ini diharapkan mampu menjamin kelancaran mobilitas masyarakat perbatasan meski terjadi perubahan ekosistem akibat pembangunan energi terbarukan.(*)

Editor : Indra Zakaria